Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jabar Tawarkan Voucher BBM Gratis untuk Pembayar Pajak Kendaraan

A+
A-
1
A+
A-
1
Jabar Tawarkan Voucher BBM Gratis untuk Pembayar Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat (Jabar) memberikan e-voucher BBM gratis kepada wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara elektronik.

Voucher ini diberikan kepada mereka yang membayar PKB secara elektronik pada 18 November hingga 18 Desember 2023 sepanjang persediaan masih ada.

"Bagi pemilik kendaraan roda dua akan mendapatkan e-voucher BBM senilai Rp50.000 dan bagi pemilik mobil akan mendapatkan e-voucher BBM senilai Rp100.000," tulis Bapenda Jabar dalam keterangan resminya, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Untuk mendapatkan e-voucher BBM tersebut, wajib pajak cukup membayar PKB melalui kanal digital yang tersedia seperti Sapawarga, Sambara, Signal, dan Layanan Samsat Digital Mandiri.

Selanjutnya, wajib pajak juga perlu mengunduh aplikasi MyPertamina dan LinkAja. Wajib pajak perlu memastikan bahwa identitas dan nomor telepon yang digunakan pada aplikasi pembayaran PKB, MyPertamina, dan LinkAja sudah sama.

Nantinya, e-voucher akan dikirimkan kepada wajib pajak melalui aplikasi dalam waktu 4 kali 24 jam setelah transaksi pembayaran PKB.

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

"Hal ini merupakan salah satu bentuk apresiasi bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Jabar," tulis Bapenda Jabar.

Selain mendapatkan voucer, perlu dicatat pula bahwa saat ini Bapenda Jabar masih memberlakukan program pemutihan PKB. Wajib pajak dapat melunasi PKB tanpa harus membayar sanksi sepanjang tunggakan tersebut dilunasi paling lambat pada 16 Desember 2023. (sap)

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, BBNKB, STNK, bea balik nama, kepatuhan pajak, Jawa Barat

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Minggu, 30 Juni 2024 | 15:30 WIB
KEPATUHAN PAJAK

KPK Ingatkan Pelaku Usaha Pertambangan untuk Patuh Pajak

Minggu, 30 Juni 2024 | 12:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Kepatuhan Kooperatif, Penerapan CRM Perlu Didukung dengan TCF

Minggu, 30 Juni 2024 | 08:30 WIB
KOTA PONTIANAK

Lunas PBB-P2 Kini Jadi Syarat Urus Administrasi di Kota Ini

Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Meski NIK-NPWP Sudah Valid, WP Perlu Update Data Jika Ada Perubahan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama