Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Jadi Jaminan Pelunasan Utang Pajak, Kendaraan Bermotor WP Disita DJP

A+
A-
0
A+
A-
0
Jadi Jaminan Pelunasan Utang Pajak, Kendaraan Bermotor WP Disita DJP

Penyitaan aset wajib pajak oleh KPP Pratama Sidoarjo Barat. (foto: DJP)

SIDOARJO, DDTCNews – Guna memulihkan pendapatan negara, unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) di wilayah Jawa Timur melakukan penyitaan aset milik wajib pajak.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan KPP Pratama Sidoarjo Barat Sujatmiko mengatakan kegiatan sita aset dilakukan terhadap dua orang penanggung pajak. Dia mengungkapkan penyitaan sebagai bentuk jaminan terhadap pelunasan utang pajak.

"Tujuan dilaksanakannya penyitaan ini adalah untuk mendapatkan jaminan pelunasan utang pajak dan memberikan efek jera terhadap penanggung pajak," katanya, dikutip pada Selasa (9/11/2021).

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Sujatmiko berharap penyitaan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dari kedua pelaku usaha tersebut. Alhasil, wajib pajak ke depannya dapat melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Dia memerinci aset yang disita dari penanggung pajak pertama yaitu berupa 3 unit kendaraan bermotor. Ketiga kendaraan tersebut terdiri dari dump truck merek Mercedes Benz 917/36 dan dua buah dump truck merek Hino.

Kemudian, aset yang disita dari penanggung pajak kedua berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax. Kegiatan penyitaan tersebut dilakukan pada periode September 2021.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

"Penyitaan dilakukan pada 17 September 2021 dan 29 September 2021," ujarnya.

Sujatmiko menegaskan KPP Pratama Sidoarjo Barat tidak langsung melakukan penyitaan aset milik wajib pajak. Pemberitahuan sudah dilayangkan kepada dua penanggung pajak dan telah memenuhi syarat administrasi proses bisnis penyitaan oleh juru sita pajak negara (JSPN).

"Penyitaan ini diawali dengan pembacaan Berita Acara Pelaksanaan Sita (BAPS), dilanjutkan dengan penempelan stiker sita," tuturnya. (rig)

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama sidoarjo barat, penyitaan aset, penagihan pajak, utang pajak, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan