Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jadi Proyek Bandara Pertama Pakai Skema KPBU, Ini Harapan Sri Mulyani

A+
A-
0
A+
A-
0
Jadi Proyek Bandara Pertama Pakai Skema KPBU, Ini Harapan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Das/DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah merampungkan proses lelang Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) untuk Bandara Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Proyek KPBU pertama untuk bnadara ini diharapkan menjadi percontohan KPBU serupa di masa depan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemenang lelang KPBU Bandar Komodo jatuh kepada konsorsium CAS. Kelompok usaha ini terdiri dari PT. Cardig Aero Service (CAS), Changi Airports International Pte Ltd. (CAI) dan Changi Airports MENA Pte Ltd.

"Skema KPBU ini merupakan alternatif pendanaan bagi penyediaan infrastruktur untuk meningkatkan belanja modal dengan kerja sama antara publik dan private sector," katanya di Kantor Kemenkeu, Kamis (26/12/2019).

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan kerja sama KPBU Bandara Komodo tidak mengambil satu rupiah dari APBN. Pemerintah menggunakan aset negara yang sudah di bangun sebagai bagian dari kerja sama dengan pihak swasta.

Pemenang lelang, lanjut Sri Mulyani, akan diberikan kewenangan mengelola Bandara Komodo dengan tambahan komitmen pengembangan infrastruktur. Komitmen investasi dan biaya operasional akan sepenuhnya di tanggung pemenang konsorsium dalam 25 tahun ke depan.

"Bagi kami di Kemenkeu titik beratnya ada pada aset negara yang di kerja samakan. Kita berharap transaksi bisa meningkatkan kualitas KPBU ke depan menjadi lebih transparan dan akuntabel," paparnya.

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Sebagai pemenang lelah, Konsorsium CAS menawarkan belanja modal sebesar Rp1,2 triliun dan menanggung biaya operasional pengelolaan Bandara Komodo senilai Rp5,7 triliun. Keseluruhan biaya tersebut akan digunakan untuk mengembangkan dan mengelola bandara yang berlokasi di Labuan Bajo tersebut.

Konsorsium CAS memiliki kewajiban untuk merancang, membangun dan membiayai pembangunan seperti membangunan fasilitas sisi udara yang meliputi perpanjangan dan perkerasan landas pacu, penambahan apron, stopway dan RESA.

Pembangunan fasilitas sisi darat meliputi Perluasan Terminal Penumpang Domestik, Pembangunan Terminal Penumpang Internasional; Kantor dan Gedung; dan Fasilitas Pendukung lainnya.

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Kedua, mengoperasikan Bandar Udara Komodo selama masa kerjasama 25 (dua puluh lima) tahun. Ketiga, Memelihara seluruh infrastruktur dan fasilitas Bandar Udara Komodo selama masa kerja sama.

Keempat, menyerahkan seluruh infrastruktur dan fasilitas Bandar Udara Komodo pada saat masa kerja sama berakhir kepada Kementerian Perhubungan. (Bsi)

Baca Juga: Sri Mulyani Ajukan PMN Rp6,1 Triliun untuk 4 BUMN dan Bank Tanah

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bandara komodo, menkeu sri mulyani, investor

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama