Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jadi Rekanan BUMN, Pemasok Pasir Ajukan Status Pengusaha Kena Pajak

A+
A-
0
A+
A-
0
Jadi Rekanan BUMN, Pemasok Pasir Ajukan Status Pengusaha Kena Pajak

Ilustrasi.

PINRANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang mengadakan kunjungan kerja ke tempat perusahaan pasir yang berlokasi di di Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang pada 7 Agustus 2023.

Pegawai KP2KP Pinrang Kresna mengatakan kunjungan itu untuk menindaklanjuti permohonan aktivasi akun pengusaha kena pajak (PKP). Selain itu, petugas ingin memastikan usaha yang berjalan sesuai dengan Kode Klasifikasi Usaha (KLU) yang ada di sistem.

“Kami juga menerangkan kewajiban PKP di antaranya melaporkan SPT Masa PPN setiap bulannya dengan batas maksimal pelaporan adalah hari terakhir bulan berikutnya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (29/8/2023).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Kresna juga meminta wajib pajak bersangkutan untuk mengunjungi kantor pajak untuk diterbitkan sertifikat elektronik (sertel), sekaligus menginstal aplikasi e-faktur.

“Untuk menginstal aplikasi e-faktur ini dapat dilakukan sendiri atau dibantu petugas helpdesk KP2KP Pinrang,” tuturnya.

Sementara itu, Ningsih selaku direktur perusahaan pasir yang berdomisili di Kabupaten Pinrang menuturkan bahwa perusahaannya perlu dikukuhkan sebagai PKP lantaran menjadi salah satu syarat untuk menjadi supplier pasir BUMN, yaitu PT Wijaya Karya Tbk.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

“Selain syarat berekanan dengan BUMN, saya juga yakin perusahaan saya membutuhkan faktur untuk menjadi supplier di berbagai perusahaan lainnya,” ujarnya.

Sebagai informasi, PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. (rig)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kp2kp pinrang, pengusaha kena pajak, DJP, petugas pajak, verifikasi lapangan, PPN, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 14:17 WIB
MAHKAMAH KONSTITUSI

MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Kamis, 04 Juli 2024 | 13:30 WIB
KP2KP BANAWA

Gali Potensi Pajak, Fiskus Lakukan Penyisiran di Wilayah Pertokoan

Kamis, 04 Juli 2024 | 13:15 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Tax Holiday atas Investasi di IKN dan Daerah Mitra

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:30 WIB
KANWIL DJP SUMSEL DAN KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

Tagih Tunggakan Pajak, DJP Lelang Barang dan Sita Rekening Milik 30 WP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama