Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jaga Nilai Tukar Rupiah, Suku Bunga BI Tetap 6 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Jaga Nilai Tukar Rupiah, Suku Bunga BI Tetap 6 Persen

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan BI rate sebesar 6% dengan suku bunga deposit facility sebesar 5,25% dan lending facility sebesar 6,75%.

Keputusan mempertahankan BI rate pada level 6% konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro stabilitas, yakni untuk penguatan stabilisasi nilai tukar rupiah serta untuk menjaga inflasi dalam rentang 1,5% hingga 3,5% pada 2024.

"Stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder," tulis BI dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (21/12/2023).

Baca Juga: Akhir Mei 2024, Posisi Utang Pemerintah Tembus Rp8.353 Triliun

Menurut BI, nilai tukar rupiah hingga saat ini masih terus menguat berkat konsistensi kebijakan moneter serta mulai meredanya ketidakpastian pada pasar keuangan global. Nilai tukar rupiah per 20 Desember 2023 tercatat secara rata-rata menguat 0,44% bila dibandingkan dengan perkembangan pada November 2023.

Dengan perkembangan tersebut, nilai tukar Rupiah masih lebih baik bila dibandingkan dengan Peso Filipina, Rupee India, dan Baht Thailand yang masing-masing tercatat melemah sebesar 0,05%, 0,53%, dan 0,85%.

"Berlanjutnya apresiasi nilai tukar rupiah didorong oleh masuknya aliran portofolio asing, menariknya imbal hasil aset keuangan domestik, serta tetap positifnya prospek ekonomi," tulis BI.

Baca Juga: Kemenkeu Sarankan Masyarakat Investasi pada SBN, Tarif Pajaknya Rendah

Ke depan, BI mengaku tetap akan mewaspadai sejumlah risiko yang mungkin muncul dan memastikan terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah. Strategi operasi moneter lewat instrumen SRBI, SVBI, dan SUVBI akan dioptimalkan guna meningkatkan manajemen likuiditas institusi keuangan domestik dan menarik masuknya aliran masuk modal asing dari luar negeri.

Tak hanya itu, BI juga akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah, perbankan, dan dunia usaha untuk mendukung implementasi instrumen penempatan valas devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sejalan dengan ketentuan dalam PP 36/2023.

Terkait dengan inflasi, BI mencatat inflasi sepanjang 2023 akan terjaga pada rentang 2% hingga 4%. Namun, BI mengaku akan terus mencermati sejumlah risiko yang berpotensi mendorong kenaikan inflasi, terutama yang bersumber dari harga pangan. Untuk itu, BI tetap memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dan pemda dalam TPIP dan TPID untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam rentang 1,5% hingga 3,5% pada 2024. (sap)

Baca Juga: Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : suku bunga acuan, Bank Indonesia, SBN, bank sentral, The Fed, bunga kredit, pinjaman

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB
DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Rabu, 24 April 2024 | 15:14 WIB
KEBIJAKAN MONETER

Antisipasi Risiko Global, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama