Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jaga Rupiah dan Inflasi, BI Rate Tetap di Level 6 Persen

A+
A-
0
A+
A-
0
Jaga Rupiah dan Inflasi, BI Rate Tetap di Level 6 Persen

Bank Indonesia (foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk tetap mempertahankan suku bunga acuan (BI Rate) pada level 6% dengan suku bunga deposit facility sebesar 5,25% dan suku bunga lending facility sebesar 6,75%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan keputusan BI untuk mempertahankan suku bunga acuan tetap konsisten dengan upaya otoritas moneter dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memastikan inflasi tetap sebesar 2,5±1% pada 2024.

"BI Rate untuk sementara waktu memang akan kami tetap pertahankan. Sabar. Sabarnya sampai kapan? Kami sudah kasih hint baseline-nya adalah di semester II/2024," katanya, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Menurut BI, ruang untuk menurunkan BI Rate pada semester II/2024 masih terbuka jika inflasi tetap terkendali, perekonomian tetap bertumbuh, dan nilai tukar rupiah tetap stabil dengan tren cenderung menguat.

"Itulah tadi mengapa narasinya BI Rate tetap, fokusnya pada stabilitas nilai tukar rupiah sehingga imported inflation tetap akan terkendali," ujar Perry.

Perlu diketahui, nilai tukar rupiah tercatat menguat 0,77% (ptp) setelah sempat melemah 2,43% pada Januari 2024. Penguatan nilai tukar didorong oleh kebijakan stabilisasi oleh BI serta aliran masuk modal asing ke pasar keuangan domestik.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Ke depan, nilai tukar rupiah diperkirakan tetap stabil dan bahkan berpotensi menguat berkat aliran masuk modal asing, stabilisasi oleh BI, dan penguatan operasi moneter lewat SRBI, SVBI, dan SUVBI.

Inflasi Januari 2024 terjaga pada level 2,57% berkat penurunan inflasi inti. Menurut BI, penurunan inflasi inti dari 1,8% ke 1,68% disebabkan oleh imported inflation yang rendah seiring dengan nilai tukar yang stabil, ekspektasi inflasi yang terjaga dalam sasaran, dan kemampuan ekonomi domestik dalam merespons permintaan.

"BI rate tetap fokusnya pada stabilitas nilai tukar rupiah agar imported inflation terkendali. Ini juga untuk menyikapi risiko dari global yaitu gangguan mata rantai yang berisiko meningkatkan harga komoditas pangan," tutur Perry. (rig)

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kebijakan moneter, bank indonesia, BI, suku bunga acuan, ekonomi, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama