Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Jangan Sampai seperti War Tiket Konser, Mending Lapor SPT Hari Ini!

A+
A-
3
A+
A-
3
Jangan Sampai seperti War Tiket Konser, Mending Lapor SPT Hari Ini!

Petugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melayani wajib pajak saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Barat di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (29/2/2024). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengimbau wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.

DJP menyatakan wajib pajak perlu mengantisipasi lonjakan pengakses DJP Online jelang batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Penyampaian SPT Tahunan yang lebih awal bakal menghindarkan wajib pajak dari gangguan sistem seperti saat war tiket konser penyanyi luar negeri.

"Tidak hanya war tiket konser aja yang bisa bikin server penuh, lapor SPT di akhir masa pelaporan pun juga begitu," bunyi keterangan video yang diunggah akun Instagram @pajaksuluttenggomalut, dikutip pada Kamis (21/3/2024).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Sebagaimana diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Artinya, hanya tersisa waktu 10 hari untuk wajib pajak orang pribadi melaksanakan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan 2023.

Sementara untuk SPT tahunan wajib pajak badan, harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Baca Juga: Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

"Laporkan SPT Tahunan hari ini di pajak.go.id!" bunyi keterangan video tersebut.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyatakan DJP akan memastikan server aman jelang berakhirnya periode penyampaian SPT Tahunan orang pribadi. Menurutnya, DJP telah mempersiapkan infrastruktur untuk mencegah DJP Online down.

Baca Juga: NIK Langsung Jadi NPWP Saat Pendaftaran, WP Tetap Dapat NPWP 15 Digit

Namun, dia juga meminta wajib pajak segera menyampaikan SPT Tahunan 2023 agar tidak mepet dengan tenggat waktu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, SPT Tahunan, lapor SPT Tahunan, e-filing, e-form, EFIN, server

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:00 WIB
LITERATUR PAJAK

Kanal Glosarium Perpajakan DDTC Kini Gratis dan Tanpa Daftar Akun

Jum'at, 21 Juni 2024 | 08:51 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

WP Tak Lapor SPT Tahunan Hingga Batas Perpanjangan, Bisa Diperiksa

Kamis, 20 Juni 2024 | 19:35 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Batas Perpanjangan SPT Tahunan Badan Hampir Habis, Bisa Ajukan Lagi?

Kamis, 20 Juni 2024 | 16:00 WIB
KOTA PONTIANAK

Bukti Lunas PBB Kini Jadi Syarat Pendaftaran SD dan SMP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak