Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Jelang Penerapan Aturan Pajak Daerah UU HKPD, Ini Masih Jadi PR Pemda

A+
A-
0
A+
A-
0
Jelang Penerapan Aturan Pajak Daerah UU HKPD, Ini Masih Jadi PR Pemda

Director Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji dalam Sharing Session Implementasi UU HKPD Pajak Listrik, Restoran, Hotel, dan Kos terhadap Pendapatan Daerah yang digelar oleh Tax Center FISIP Universitas Jember (UNEJ).

JEMBER, DDTCNews - Pemerintah daerah (pemda) memiliki banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan menjelang implementasi ketentuan pajak daerah sesuai dengan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) pada 5 Januari 2024.

Director Fiscal Research & Advisory DDTC B. Bawono Kristiaji mengatakan menjelang tanggal tersebut, pemda perlu mulai memproyeksikan penerimaan pajak daerah sesuai dengan potensinya.

"Kalau di pemerintah pusat, jarang realisasi penerimaan pajak mencapai 100%. Kalau di daerah, biasanya tercapai 110% hingga 120%. Pertanyaannya apakah daerah itu lebih baik dalam kinerjanya atau targetnya tidak disusun dengan proyeksi yang baik?" ujar Bawono dalam Sharing Session Implementasi UU HKPD Pajak Listrik, Restoran, Hotel, dan Kos terhadap Pendapatan Daerah yang digelar oleh Tax Center FISIP Universitas Jember (UNEJ), Sabtu (17/3/2023).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Fenomena tersebut bisa menjadi indikasi bahwa target yang disusun oleh pemda tidak dilandasi dengan proyeksi dan pemetaan potensi pajak daerah yang baik.

"Ketika pemda menyusun perdanya [pajak daerah], tentu ini harus didukung dengan kajian-kajian proyeksi penerimaan yang nanti tertera dalam pos-pos APBD," ujar Bawono.

Berdasarkan working paper bertajuk Mempertimbangkan Reformasi Pajak Daerah berdasarkan Analisis Subnational Tax Effort yang dipublikasikan oleh DDTC, Bawono mengatakan pemda-pemda yang memiliki penerimaan pajak tinggi justru memiliki tax effort yang rendah.

Baca Juga: Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun

Perlu diketahui, tax effort adalah rasio antara penerimaan pajak yang diperoleh dan estimasi penerimaan pajak yang seharusnya bisa diperoleh atau potensi penerimaan pajak. "Mereka yang targetnya tercapai biasanya effort-nya tidak terlalu besar. Ini menarik," ujar Bawono.

Selain menyiapkan kajian terkait dengan potensi pajak daerah, pemda juga perlu menyiapkan rancangan perda untuk melaksanakan pemungutan pajak daerah sesuai dengan UU HKPD.

Dalam UU HKPD, pemda hanya diperbolehkan untuk memiliki 1 perda yang mengatur seluruh jenis pajak daerah. Sebelum UU HKPD, pemda diperkenankan untuk membuat 1 perda untuk setiap jenis pajak daerah yang menjadi kewenangannya.

Baca Juga: Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Dengan adanya penggabungan ketentuan perpajakan daerah dalam 1 perda maka kebijakan atas seluruh jenis pajak daerah perlu disiapkan sekaligus, tidak bisa disiapkan secara bertahap seperti sebelumnya.

"Dari sisi pemda ini harus mulai mendesain raperdanya, mengukur potensinya, dan bagaimana proses politiknya ini membutuhkan waktu juga," ujar Bawono.

Tak hanya itu, pemda juga perlu mengantisipasi dampak dari pengurangan objek pajak pada suatu jenis pajak terhadap penerimaan pajak daerah.

Baca Juga: Ada Coretax System, Pemda Bisa Lebih Mudah Sampaikan Data Pajak ke DJP

Pengurangan objek pajak contohnya terjadi pada pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa perhotelan atau yang pada UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dikenal sebagai pajak hotel.

Dalam UU PDRD, rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 unit dikategorikan sebagai objek pajak hotel. Melalui UU HKPD, rumah kos tidak dikategorikan sebagai objek PBJT sehingga pemda tidak memiliki kewenangan untuk memungut PBJT atas rumah kos mulai 5 Januari 2024.

"Ini sudah diklarifikasi, ada statement-nya bahwa pajak atas kos ini sudah tidak ada lagi pada UU HKPD. Apakah ini akan mengurangi potensi pajak daerah dari rumah kos terutama di daerah kampus dan banyak karyawan?" ujar Bawono. (sap)

Baca Juga: PBJT Ditetapkan 10 Persen, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Magelang

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : UU HKPD, pajak daerah, potensi pajak daerah, pajak restoran, pajak hotel, pajak kos, Bawono Kristiaji

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 17:45 WIB
KABUPATEN TRENGGALEK

Ada Opsen, Pendapatan Daerah Ini Justru Bakal Turun Rp1,1 Miliar

Senin, 24 Juni 2024 | 11:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

4 Golongan Wajib Pajak yang Bisa Ajukan Diskon PBB 100 Persen di DKI

Minggu, 23 Juni 2024 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

7 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkot Tangerang

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

PKP Lupa Passphrase Sertifikat Elektronik e-Faktur, Ini Solusinya

Selasa, 02 Juli 2024 | 18:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

Semester I/2024, Pemprov DKI Jakarta Kumpulkan Pajak Rp16,8 Triliun