Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jenis-Jenis Insentif Perpajakan untuk Kendaraan Listrik

A+
A-
2
A+
A-
2
Jenis-Jenis Insentif Perpajakan untuk Kendaraan Listrik

Ilustrasi. Pengunjung melakukan uji berkendara mobil listrik dalam Indonesia International Motor Show (IIMS) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (19/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah memberikan beragam jenis insentif perpajakan untuk mobil listrik berbasis baterai tertentu. Pemberian insentif tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 55/2019 s.t.d.d Perpres 79/2023.

Insentif perpajakan diberikan untuk mempercepat peningkatan ekosistem kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai. Percepatan program KBL berbasis baterai ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

“KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai, baik secara langsung di kendaraan maupun dari luar,” bunyi Pasal 1 Perpres 79/2023, dikutip pada Rabu (21/2/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Berdasarkan Perpres 55/2019 s.t.d.d Perpres 79/2023, ada 6 jenis insentif perpajakan yang ditawarkan Pertama, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Kedua, insentif bea masuk atas importasi mesin, barang, dan bahan dalam rangka penanaman modal.

Ketiga, insentif bea masuk atas importasi KBL berbasis baterai dalam keadaan terurai lengkap (completely knock down/CKD), KBL berbasis baterai dalam keadaan terurai tidak lengkap (incompletely knock down/IKD), atau komponen utama untuk jumlah dan jangka waktu tertentu.

Keempat, insentif pembebasan atau pengurangan pajak pusat. Kelima, insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah. Insentif pajak daerah yang diberikan berupa pembebasan atau pengurangan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Keenam, insentif fiskal untuk kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi teknologi serta vokasi industri komponen KBL berbasis baterai.

Ada pula beragam insentif fiskal lain berupa insentif pembiayaan ekspor dan insentif bea masuk ditanggung pemerintah atas importasi bahan baku dan/atau bahan penolong yang digunakan dalam rangka proses produksi.

Lalu, ada insentif tarif parkir di lokasi-lokasi yang ditentukan oleh pemerintah daerah serta insentif pembuatan peralatan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selain itu, ada insentif berupa keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU, pembiayaan pembangunan infrastruktur SPKLU, serta dukungan sertifikasi profesi bagi sumber daya manusia (SDM) industry KBL berbasis baterai.

Beragam jenis insentif tersebut dapat dimanfaatkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang terkait industri KBL berbasis baterai. Selain itu, sejumlah insentif juga dapat dimanfaatkan oleh orang perseorangan yang menggunakan KBL berbasis baterai. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif perpajakan, kendaraan listrik, perpres 79/2023, KBL berbasis baterai, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama