Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jika Ada Data Konkret Ini, Pemeriksaan Pajak Bisa Dilakukan DJP

A+
A-
9
A+
A-
9
Jika Ada Data Konkret Ini, Pemeriksaan Pajak Bisa Dilakukan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Jika terdapat data konkret yang menyebabkan pajak terutang tidak atau kurang dibayar, dirjen pajak berwenang melakukan pemeriksaan.

Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, adanya data konkret yang menyebabkan pajak terutang tidak atau kurang dibayar menjadi salah satu kriteria untuk masuknya pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.

“Data konkret … merupakan data yang diperoleh atau dimiliki oleh direktur jenderal pajak,” bunyi penggalan Pasal 4 ayat (1a) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, dikutip pada Kamis (20/4/2023).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Adapun data yang dimaksud dapat berupa hasil klarifikasi atau konfirmasi faktur pajak. Selain itu, data juga bisa berupa bukti pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (PPh).

Kemudian, data perpajakan terkait dengan wajib pajak yang tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam jangka waktu yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (3) UU KUP dan setelah ditegur secara tertulis SPT tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.

Selain itu, data konkret yang dimaksud juga dapat berupa bukti transaksi atau data perpajakan yang dapat digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan wajib pajak.

Baca Juga: Pemeriksaan WP Atas Data Konkret Tidak Bisa Diajukan Quality Assurance

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, ruang lingkup pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak.

“Baik untuk satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan,” bunyi penggalan pasal tersebut. (kaw)

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemeriksaan, pemeriksaan pajak, Ditjen Pajak, DJP, PMK 17/2013, PMK 18/2021

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 17:05 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Untuk Saat Ini, Tidak Ada Pilihan Unduh Bupot Istri NPWP Gabung Suami

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama