Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jika Aktivitas Ekonomi Berubah, DJP Jalankan Dinamisasi PPh Pasal 25

A+
A-
0
A+
A-
0
Jika Aktivitas Ekonomi Berubah, DJP Jalankan Dinamisasi PPh Pasal 25

Dirjen Pajak Suryo Utomo.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan melakukan pengawasan sebagai respons atas turunnya penerimaan pajak pasca pelaporan SPT Tahunan pada April 2024.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pengawasan tersebut dilakukan atas pembayaran pajak tahun berjalan. Jika pada tahun berjalan ada kenaikan harga komoditas dan pajak terutang berpotensi naik, DJP bisa melakukan dinamisasi.

"Kami akan mengawasi terus. Kalau aktivitas ekonomi berubah, harga komoditas berubah, ya kami akan melakukan dinamisasi. PPh Pasal 25 kan dihitung 1/12 dari kewajiban PPh 2023. Ini yang menjadi pattern, yang selama ini kami lakukan," katanya, Senin (27/5/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Suryo menuturkan pengawasan juga akan dilakukan atas pajak yang sudah dibayarkan pada tahun pajak-tahun pajak sebelumnya melalui mekanisme uji kepatuhan secara proporsional berdasarkan data.

"Uji kepatuhan pasti akan kami lakukan secara proporsional. Kami menggunakan data dan informasi yang kami kumpulkan selama ini. Kami bersinergi dengan para pihak, K/L, internal Kemenkeu, dan juga privat untuk mengumpulkan data dan informasi," ujarnya.

Data yang diperoleh bakal menjadi basis bagi DJP untuk melakukan pengujian kepatuhan terhadap wajib pajak yang memiliki kekurangan pembayaran pajak.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

"Jadi, secara terfokus, sektoral, biasanya kami lakukan sesuai dengan data yang terus menerus kami kumpulkan. Termasuk aktivitas yang kami jalankan pun dikumpulkan datanya. Setelah pemeriksaan, kami mengumpulkan data dan akan digunakan untuk case management kami," tutur Suryo.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak selama periode Januari - April 2024 mencapai Rp624,19 triliun, turun 9,3% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu senilai Rp688,15 triliun.

Meski bertepatan dengan bulan akhir pelaporan SPT Tahunan, realisasi PPh badan hingga April 2024 turun 35,5% dibandingkan dengan realisasi pada periode yang sama tahun lalu.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan penurunan PPh badan pada tahun ini sejalan dengan penurunan harga komoditas dan profitabilitas dunia usaha.

"Ini berarti korporasi-korporasi kita yang memberikan sumbangan 22% terhadap penerimaan pajak profitabilitasnya menurun sehingga bayar pajaknya mereka juga mengalami penurunan," katanya. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, dinamisasi pajak, pengawasan, kepatuhan pajak, dirjen pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama