Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jika WP Tidak Tanggapi SP2DK, Petugas Pajak Bakal Lakukan Ini

A+
A-
16
A+
A-
16
Jika WP Tidak Tanggapi SP2DK, Petugas Pajak Bakal Lakukan Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk dapat memberikan tanggapan atas Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterima dari kantor pajak.

Kasubdit Humas Perpajakan DJP Inge Diana Rismawanti mengimbau wajib pajak untuk memberikan tanggapan apabila menerima SP2DK. Jika tidak ditanggapi, petugas pajak akan meyakini data SP2DK benar dan akan memprosesnya untuk dilakukan tindakan berikutnya.

"Itu mungkin dilakukan karena memang tidak ada klarifikasi dari wajib pajak. Masa kami digantung terus, sampai kapan ditunggu?" katanya dalam Podcast Cermati, Selasa (24/10/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Inge menuturkan SP2DK menjadi surat yang diterbitkan kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan.

Apabila memperoleh SP2DK, wajib pajak dapat menyampaikan klarifikasi berdasarkan materi yang dipersoalkan tersebut dengan melampirkan bukti pendukung.

Wajib pajak diberi kesempatan untuk menanggapi SP2DK yang disampaikan kepadanya paling lama 14 hari kalender sejak tanggal SP2DK, tanggal kirim SP2DK menggunakan pos, jasa ekspedisi, dan tanggal penyerahan SP2DK secara langsung kepada wajib pajak.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jika wajib pajak tidak memberi tanggapan dalam jangka waktu 14 hari setelah SP2DK dikirim atau disampaikan langsung, kepala KPP berwenang menentukan salah satu dari 3 keputusan atau tindakan.

Pertama, memberikan perpanjangan jangka waktu permintaan penjelasan data dan/atau keterangan kepada wajib pajak berdasarkan pertimbangan tertentu.

Kedua, melakukan kunjungan (visit) ke tempat kedudukan wajib pajak. Kunjungan ini biasanya dilakukan untuk memastikan wajib pajak benar-benar berada di alamat yang terdaftar dan telah menerima SP2DK.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Selain visit, petugas pajak juga dapat mengundang wajib pajak secara resmi ke kantor pajak untuk memberikan klarifikasi.

Ketiga, mengusulkan wajib pajak untuk dilakukan kegiatan verifikasi, pemeriksaan, atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Kalau sudah pemeriksaan pajak, mungkin itu menjadi lebih panjang prosedurnya sehingga untuk menghindari itu akan lebih baik lagi kalau SP2DK langsung diklarifikasi," ujar Inge.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Dia juga menambahkan wajib pajak tidak perlu panik bila menerima SP2DK karena sifatnya sekadar meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan. Agar lebih mudah menyampaikan klarifikasi dan bukti pendukungnya, wajib pajak dapat berkomunikasi dengan account representative (AR). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : sp2dk, kantor pelayanan pajak, data perpajakan, pajak, pengawasan, kepatuhan, administrasi pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama