Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Berikan Kewenangan Khusus untuk Otorita IKN, Apa Saja?

A+
A-
0
A+
A-
0
Jokowi Berikan Kewenangan Khusus untuk Otorita IKN, Apa Saja?

Suasana proyek pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). Progres pembangunan IKN Nusantara secara keseluruhan hingga saat ini telah mencapai 29,45 persen. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 27/2023 untuk memberikan kewenangan khusus bagi Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kewenangan khusus diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Otorita IKN.

"Kewenangan khusus Otorita IKN termasuk antara lain pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara, serta pengembangan IKN dan daerah mitra," bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf a PP 27/2023, dikutip Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Selanjutnya, kewenangan khusus Otorita IKN juga mencakup urusan penataan ruang, pertanahan, lingkungan hidup, dan penanggulangan bencana sebagaimana diatur dalam UU IKN.

Kemudian, IKN juga mendapatkan kewenangan khusus untuk mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penataan ruang di kawasan strategis nasional IKN.

Terakhir, IKN berkewenangan khusus untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan di kawasan strategis nasional IKN sesuai dengan kewenangannya.

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

Walau telah diatur dalam PP 27/2023, kewenangan khusus Otorita IKN juga dapat diatur dalam peraturan teknis lainnya. "Selain kewenangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kewenangan khusus Otorita IKN meliputi pula kewenangan yang tercantum dalam peraturan pelaksanaan UU IKN," bunyi Pasal 3 ayat (4) PP 27/2023.

Terkait dengan perizinan, kewenangan Otorita IKN adalah atas jenis-jenis perizinan yang terlampir dalam PP 27/2023 dan bukan merupakan perizinan yang menjadi kewenangan kementerian dan lembaga (K/L).

Seluruh pelayanan perizinan terkait dengan Otorita IKN tersebut dilaksanakan melalui sistem online single submission (OSS). Untuk mendukung pelaksanaan pelayanan perizinan tersebut, Otorita IKN bakal mendapatkan hak akses khusus.

Baca Juga: Tax Holiday atas Investasi di IKN dan Daerah Mitra

"Hak akses khusus adalah bagian dari sistem OSS berbasis risiko yang dikhususkan dibuat untuk Otorita IKN, sehingga Otorita IKN dapat mengakses langsung dan memodifikasi proses perizinan berusaha sesuai dengan kebutuhan dan karakteristiknya," bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (3) PP 27/2023.

Dengan diberikannya kewenangan khusus kepada Otorita IKN guna mendukung pelaksanaan kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah, K/L dan pemda terkait diperintahkan untuk menyerahkan arsip dan dokumen kepada Otorita IKN paling lama 1 tahun sejak PP 27/2023 diundangkan.

"Arsip dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup arsip dan dokumen terkait pelimpahan kewenangan khusus kepada Otorita IKN," bunyi Pasal 12 ayat (2) PP 27/2023.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

PP 27/2023 telah diundangkan pada 15 Mei 2023 dan berlaku sejak tanggal diundangkan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ibu kota negara, IKN, ibu kota baru, UU 3/2022, PP 27/2023, Kalimantan Timur, Jokowi, Otorita IKN

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 12 Juni 2024 | 16:03 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Meski Sulit Dicapai, Jokowi Tetap Targetkan Stunting Turun ke 14%

Rabu, 12 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Investor Manfaatkan Insentif di IKN, Prosesnya Tak Menjelimet

Selasa, 11 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Pelaku UMKM Buka Usaha di IKN, Ada Tarif PPh Nol Persen

Minggu, 09 Juni 2024 | 17:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Jokowi Minta Energi Hijau di IKN Dioptimalkan, Ada Insentif Pajaknya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama