Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Ingin KUR Rp 500 Juta untuk UMKM Diberikan Tanpa Agunan

A+
A-
5
A+
A-
5
Jokowi Ingin KUR Rp 500 Juta untuk UMKM Diberikan Tanpa Agunan

Ilustrasi. Perajin menyelesaikan pembuatan kain tenun ikan pada pameran UMKM di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Minggu (27/8/2023). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/YU

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mendorong adanya pemberian kredit usaha rakyat (KUR) tanpa agunan agar makin memudahkan UMKM mengakses pembiayaan.

Presiden mengatakan UMKM memerlukan relaksasi agar makin mudah mengakses KUR. Terlebih, pelaku UMKM kebanyakan belum memiliki aset untuk diagunkan.

"Ini masih mendorong terus kepada menteri, OJK, BI, agar kalau bisa urusan kredit KUR ini tanpa agunan. Mestinya harus menggunakan sistem credit scoring," katanya dalam pembukaan Rakernas HIPMI, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jokowi menuturkan KUR disediakan untuk membuka akses pembiayaan dengan bunga rendah bagi UMKM. KUR merupakan program pembiayaan atau kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah.

Dana KUR yang diberikan kepada UMKM berasal dari bank/lembaga keuangan nonbank penyalur KUR dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi.

KUR disalurkan kepada pelaku UMKM individu, badan usaha, atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak, tetapi belum memiliki agunan tambahan atau feasible dan belum bankable. Subsidi yang diberikan oleh pemerintah itu merupakan subsidi bunga.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Di Bawah Rp 100 Juta Tak Perlu Agunan

Melalui Permenko Perekonomian 1/2023, sebetulnya telah diberi relaksasi untuk KUR di bawah Rp100 juta yang hanya membutuhkan agunan pokok, yaitu usaha yang dimiliki. Artinya, mengajukan KUR di bawah Rp100 juta tidak perlu menyertakan agunan tambahan lainnya.

Jokowi menjelaskan pemerintah akan terus mendorong penyaluran KUR yang plafonnya mencapai Rp460 triliun pada tahun ini. Dengan subsidi pemerintah, bunga KUR hanya 6% sehingga akan meringankan pelaku UMKM.

Meski demikian, lanjutnya, penyaluran KUR sering terkendala karena UMKM tidak memiliki agunan tambahan. Dia pun berharap penyaluran KUR nantinya cukup menggunakan credit scoring, seperti yang berlaku 145 negara lainnya.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

"Mestinya seperti itu karena pengusaha-pengusaha muda, yang baru berangkat untuk masuk ke dunia usaha. Mereka biasanya belum memiliki aset, belum memiliki collateral, dan belum miliki agunan," ujarnya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : presiden jokowi, kredit usaha rakyat, KUR, pembiayaan, UMKM, pinjaman tanpa agunan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Pabrik Baterai EV di Karawang, Mendag Korsel Singgung Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama