Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jokowi Ungkap Poin Penting G-20 Bali Leaders Declaration, Seperti Apa?

A+
A-
0
A+
A-
0
Jokowi Ungkap Poin Penting G-20 Bali Leaders Declaration, Seperti Apa?

Presiden Jokowi saat menyampaikan keterangan pers, didampingi Menlu Retno Marsudi dan Menkeu Sri Mulyani. (tangkapan layar)

NUSA DUA, DDTCNews - Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G-20 yang digelar 2 hari ini di Bali melahirkan Deklarasi Pemimpin G-20 atau G-20 Bali Leaders Declaration. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan deklarasi ini berhasil disepakati meskipun sebelumnya sempat diragukan oleh banyak pihak.

Jokowi mengungkapkan G-20 Bali Leaders Declaration terdiri dari 52 paragraf. Salah satu paragraf yang paling menyedot tensi seluruh pemimpin negara-negara G-20 adalah pembahasan tentang sikap seluruh negara anggota terhadap perang di Ukraina.

"Diskusi mengenai hal ini berlangsung sangat-sangat-sangat alot sekali dan akhirnya para pemimpin G-20 menyepakati isi deklarasi. Yaitu, condemnation [mengutuk] perang di Ukraina karena telah melanggar batas wilayah, melanggar integritas wilayah," kata Jokowi dalam konferensi pers, Rabu (16/11/2022).

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jokowi menegaskan perang hanya akan berujung pada penderitaan masyarakat dan memperberat perekonomian global. Padahal, imbuhnya, ekonomi dunia belum sepenuhnya pulih dan masih rapuh akibat pandemi Covid-19 yang melanda 2 tahun belakangan.

"G-20 membahas dampak perang terhadap kondisi perekonomian global. Dan beberapa hasil yang konkret telah dihasilkan. [Salah satunya], terbentuknya Pandemic Fund yang sampai hari ini terkumpul US$1,5 miliar," kata Jokowi.

Selain itu, KTT G-20 juga berhasil membentuk Resilience and Sustainibility Trust di bawah International Monetary Fund (IMF) senilai US$81,6 miliar. Dana ini nantinya akan dipakai untuk membantu negara-negara di dunia menghadapi krisis.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

"Kemudian juga, energy transition mechanism khususnya untuk Indonesia, memperoleh komitmen dari Just Energy Transition Programme sebesar US$20 miliar," kata presiden.

Kemudian, seluruh pemimpin negara G-20 sepakat untuk melindungi setidaknya 30% deratan dan 30% lautan pada 2030 mendatang. Komitmen ini juga mencakup pengurangan degradasi tanah hingga 50% pada 2040 secara sukarela.

"Saya kira hasil yang konkret itu. Meskipun banyak sekali sebetulnya hasil-hasil yang lainnya," kata presiden. (sap)

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KTT G-20, Presidensi G-20 Indonesia, Bali, G-20 Bali Leaders Declaration, Concrete Deliverables G-20, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingin Lanjutkan Penyaluran Bantuan Beras Hingga Desember

Rabu, 29 Mei 2024 | 18:00 WIB
KPP PRATAMA GARUT

Banyak SPT Lebih Bayar, KPP Beri Edukasi soal Pengembalian Pendahuluan

Selasa, 28 Mei 2024 | 18:35 WIB
KEANGGOTAAN OECD

Bertemu Sekjen OECD Lagi, Jokowi Bahas Progres Keanggotaan Indonesia

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama