Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Jumlah Pemungut Terus Bertambah, Setoran PPN PMSE Capai Rp2,47 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Jumlah Pemungut Terus Bertambah, Setoran PPN PMSE Capai Rp2,47 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi PPN PMSE atas penyerahan produk-produk digital di Indonesia pada semester I/2022 tercatat sudah mencapai Rp2,47 triliun.

Kinerja PPN PMSE hingga Juni 2022 sudah hampir menyamai realisasi PPN PMSE sepanjang 2021. Pada tahun lalu, realisasi PPN PMSE mencapai Rp3,9 triliun.

"Ini menggambarkan PPN yang ter-capture dari kegiatan yang menggunakan platform digital itu meningkat. Ini sesuatu yang kita harapkan akan terus positif," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip Sabtu (30/7/2022).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Pesatnya laju penerimaan PPN PMSE tidak terlepas dari terus bertambahnya jumlah platform yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pemungut.

Pada 2020, tercatat baru ada sebanyak 51 platform yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Pada 2021, jumlah pemungut bertambah menjadi 94 pemungut. Tahun ini, jumlah pemungut yang ditunjuk tercatat sudah sebanyak 119 pemungut PPN PMSE.

Merujuk pada Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2022, pelaku usaha ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE bila memenuhi threshold nilai transaksi ataupun jumlah traffic tertentu yang ditetapkan oleh dirjen pajak.

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Melalui PER-12/PJ/2020, pelaku usaha ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE bila memiliki nilai transaksi dengan pembeli Indonesia lebih dari Rp600 juta setahun atau memiliki jumlah traffic di Indonesia lebih dari 12.000 dalam 1 tahun.

Dirjen pajak menunjuk pemungut PPN PMSE dengan menerbitkan kepdirjen. Penunjukan mulai berlaku pada awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan kepdirjen. (sap)

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : PPN, PMSE, pajak digital, ekonomi digital, pemungut PPN PMSE, Ditjen Pajak, PMK 60/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama