Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kampus Dapat Hibah Alat Riset dari Luar Negeri, Tak Dikenai Bea Masuk

A+
A-
1
A+
A-
1
Kampus Dapat Hibah Alat Riset dari Luar Negeri, Tak Dikenai Bea Masuk

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Perguruan tinggi bisa mendapatkan pembebasan bea masuk saat melakukan impor atas barang dari pihak-pihak di luar negeri, termasuk barang hibah. Syaratnya, barang yang diterima memiliki kepentingan ilmu pengetahuan.

Ketentuan pembebasan bea masuk atas barang untuk keperluan pendidikan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 200/2019.

"Hibah untuk kepentingan ilmu pengetahuan mendapatkan pembebasan bea masuk dan cukai," ujar contact center Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) saat menjawab pertanyaan netizen, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Pasal 2 PMK 200/2019 menyatakan impor atas barang dari luar negeri tersebut bisa bebas bea masuk asalkan dilakukan oleh perguruan tinggi, kementerian/lembaga, atau badan usaha. Namun, pembebasan bea masuk tidak berlaku apabila barang impor justru digunakan oleh badan usaha untuk kegiatan produksi.

Selanjutnya, Pasal 3 PMK 200/2019 mengatur ada 3 kriteria barang impor bisa dibebaskan dari bea masuk.

Pertama, barang impor belum diproduksi di dalam negeri. Kedua, barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan. Ketiga, barang impor sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Perlu dicatat, pembebasan bea masuk atas barang impor oleh pihak perguruan tinggi baru bisa diberikan melalui pengajuan permohonan kepada menteri melalui Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang.

Permohonan harus ditandatangani oleh pejabat paling rendah setingkat dekan, apabila diajukan oleh perguruan tinggi.

Kemudian, permohonan perlu dilampiri dengan dokumen rekomendasi untuk dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai dari pimpinan perguruan tinggi atau pejabat paling rendah setingkat eselon II yang ditunjuk oleh pimpinan perguruan tinggi, apabila permohonan diajukan oleh perguruan tinggi negeri.

Baca Juga: Ada Sistem INSW, Interaksi Pelaku Usaha dan Petugas Jadi Sederhana

Jika permohonan diajukan oleh perguruan tinggi swasta, lampiran yang diperlukan adalah rekomendasi dari kepala lembaga layanan pendidikan tinggi.

Lampiran lain yang diperlukan adalah fotokopi surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan (gift certificate) atau surat perjanjian kerja sama, dalam hal barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan berasal dari hibah/bantuan atau kerja sama.

Atau, fotokopi dokumen pembelian apabila barang untuk keperluan penelitian dibeli sendiri oleh pihak kampus.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

Ketentuan lain menyangkut pembebasan bea masuk dan cukai untuk barang impor oleh perguruan tinggi bisa dilihat secara detail pada dokumen PMK 200/2019. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : bea masuk, impor, kepabeanan, peralatan riset, perguruan tinggi, PMK 200/2019

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 09:30 WIB
KPUBC BATAM

KPUBC Batam Raup Rp176 Miliar dari Bea dan Cukai hingga Mei 2024

Rabu, 26 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Ada Gelombang PHK Industri Tekstil, RI Siapkan Bea Masuk Antidumping

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama