Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kantor Pajak Sebut WP yang Terima SP2DK Belum Tentu Kurang Bayar

A+
A-
3
A+
A-
3
Kantor Pajak Sebut WP yang Terima SP2DK Belum Tentu Kurang Bayar

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat melakukan kunjungan ke alamat wajib pajak pada 20 November 2023 guna menindaklanjuti surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).

KPP Pratama Denpasar Barat menjelaskan kunjungan dilakukan lantaran wajib pajak yang mendapat SP2DK tak kunjung memberikan tanggapan. Adapun KPP menugaskan account representative (AR) Putu Adi Pramana dan Dwi Purwanti.

“Seperti diketahui DJP berwenang menguji isi Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah dilaporkan oleh wajib pajak dan mengirimkan SP2DK,” sebut KPP Pratama Denpasar Barat dikutip dari situs web DJP, Selasa (5/12/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Adi mengatakan SP2DK diterbitkan karena wajib pajak diduga belum memenuhi kewajiban pajaknya. Dengan SP2DK, lanjutnya, otoritas pajak berharap wajib pajak dapat melakukan pelaporan atau pembetulan atas laporan pajaknya.

“Wajib pajak hanya perlu menanggapi SP2DK berdasarkan data-data yang wajib pajak miliki, sedangkan kunjungan ini dilakukan agar wajib pajak memberikan penjelasan atas data yang telah kami peroleh,” tuturnya.

Adi menambahkan bahwa tidak semua wajib pajak yang menerima SP2DK harus membayar pajak. Selama ada data dan bukti konkret yang menunjukkan kewajiban pajak sudah dilaksanakan dengan benar maka tidak ada pajak yang harus dibayar.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sementara itu, Dwi Purwanti meminta penerima SP2DK untuk melakukan identifikasi isi dari SP2DK tersebut dengan cara melakukan pengecekan data atau keterangan yang diberikan pada SP2DK, apakah telah sesuai atau tidak dengan kondisi sebenarnya.

“Tanggapan bisa dilakukan wajib pajak secara langsung ataupun tertulis. Bila SP2DK tak ditanggapi, KPP bisa menindaklanjuti dengan pemeriksaan sesuai ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku,” ujarnya. (rig)

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp pratama denpasar barat, kunjungan, visit, SP2DK, konfirmasi data, pajak, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 21:02 WIB
TIPS PAJAK

Cara Cari Kurs Pajak Saat Ini dan Trennya Lewat DDTCNews

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA BLITAR

Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Kamis, 04 Juli 2024 | 19:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Cabang Tak Kunjung Dapat NITKU, WP Pusat Perlu Mutakhirkan Data

Kamis, 04 Juli 2024 | 18:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ini Fungsi 7 Layanan Pajak yang Sudah Berbasis NIK dan NPWP 16 Digit

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama