Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Kantor Pajak Sita 5 Unit Kendaraan, Ada Innova hingga Mazda CX5

A+
A-
0
A+
A-
0
Kantor Pajak Sita 5 Unit Kendaraan, Ada Innova hingga Mazda CX5

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surakarta melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan bermotor dari 2 wajib pajak badan berinisial PT GF dan PT CPJ pada 30 Oktober 2023.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Madya Surakarta Muhamad Ganiyoso mengatakan aset yang disita dari PT GF berupa 2 unit Toyota Innova dan 1 unit Toyota Avanza. Lalu, aset yang disita dari PT CPJ berupa 1 unit Toyota Innova Zenith dan 1 unit Mazda CX5.

“PT GF dan PT CPJ masing-masing memiliki utang Rp1 miliar dan Rp8,7 miliar. Pelaksanaan sita tersebut dihadiri wajib pajak dan disaksikan oleh karyawannya,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (17/11/2023).

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Sebelum tindakan penagihan aktif dilakukan, lanjut Ganiyoso, DJP tetap mengedepankan tindakan penagihan secara persuasif kepada wajib pajak. Apabila tidak berhasil maka DJP akan melakukan penagihan aktif di antaranya penyitaan.

Dia menambahkan penyitaan yang dilakukan KPP Madya Surakarta sudah inkracht. Kebijakan dan prosedur penyitaan ini mengacu pada Pasal 12 UU No. 19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana diubah dengan UU 19/2000.

Sebelum melakukan penyitaan, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) Agung Nugroho melakukan asset tracing terhadap kedua wajib pajak tersebut. Dari hasil tracing tersebut, ditemukan aset-aset berupa kendaraan bermotor yang dapat dipakai sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Baca Juga: Ongkos Produksi Naik, Malaysia Kaji Ulang Windfall Tax Kelapa Sawit

“Proses penyitaan merupakan salah satu penegakan hukum yang output-nya ialah komitmen pelunasan. Setelah penyitaan ini, wajib pajak bersedia melakukan negosiasi untuk membahas upaya-upaya percepatan pelunasan,” ujarnya.

KPP akan terus melakukan tindakan penyitaan secara aktif. Ini juga sejalan dengan komitmen DJP untuk melakukan upaya penegakan hukum sekaligus memberikan keadilan bagi wajib pajak yang patuh dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Melalui kegiatan penyitaan, KPP berharap bisa memberikan efek jera dan kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak untuk senantiasa patuh dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya. (rig)

Baca Juga: Hitung Pajak Minimarket, WP Diedukasi soal Pembukuan atau Pencatatan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kpp madya surakarta, penagihan, penyitaan, pajak, tunggakan pajak, kendaraan bermotor, daerah

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN BOYOLALI

Pajak Hiburan Maksimal 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Boyolali

Selasa, 02 Juli 2024 | 12:15 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Juli 2024, Apakah Cabang Masih Lapor SPT? Ini Kata DJP

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:30 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Kejar Target Penerimaan Pajak, Kemenkeu Optimalisasi Proses Restitusi

Selasa, 02 Juli 2024 | 19:54 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP, TAM Disebut Punya 4 Manfaat Ini bagi Wajib Pajak