Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

KAPj IAI Gelar ITC 2023, Bahas Pajak Internasional hingga Digitalisasi

A+
A-
0
A+
A-
0
KAPj IAI Gelar ITC 2023, Bahas Pajak Internasional hingga Digitalisasi

Foto bersama dalam acara International Tax Conference (ITC) 2023.

LEGIAN, DDTCNews - Kompartemen Akuntan Perpajakan (KAPj) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menggelar International Tax Conference (ITC) 2023 bertema Trends of the Future: International Tax, Transfer Pricing, and Digital Tax Transformation.

Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) IAI Ardan Adiperdana mengatakan akuntan perlu lebih aktif dalam mengantisipasi kehadiran Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) dan perubahan lanskap perpajakan internasional lainnya.

" Penyesuaian penciptaan nilai dan pertimbangan ESG juga akan memengaruhi penentuan arm's length. Akuntan memiliki peran instrumental dalam menavigasi lanskap pajak internasional yang terus berubah dan transformasi pajak digital," katanya, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dalam keterangan resminya, Ardan menuturkan kehadiran Pilar 1: Unified Approach bakal mengubah lanskap transfer pricing mengingat kehadiran Pilar 1 bakal mengalokasikan hak pemajakan ke yurisdiksi pasar.

Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Iwan Djuniardi selaku keynote speaker menjelaskan pesatnya automasi telah mengubah model bisnis secara drastis. Menurutnya, tren tersebut perlu diantisipasi secara serius.

Pada 2045, diperkirakan ada lebih dari 50% industri global yang menerapkan automasi dalam proses bisnisnya. Perkembangan tersebut akan diikuti oleh peningkatan transaksi digital. Namun, di sisi lain perkembangan ini juga bakal meningkatkan ancaman siber.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Otoritas pajak di seluruh dunia perlu memodernisasi administrasi perpajakannya agar lebih sederhana dan efisien. DJP sendiri akan menerapkan coretax administration system guna menyederhanakan proses administrasi perpajakan bagi wajib pajak.

"Ini merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan meningkatkan rasa keadilan bagi wajib pajak, sehingga yang mendapatkan manfaat ekonomi lebih tinggi diharuskan memberikan kontribusi melalui pajak lebih banyak," tutur Iwan.

Pada kesempatan itu, Global Industry Practice Lead at Moody's Analytics, Maqbool Lalljee menilai reformasi perpajakan internasional diperlukan untuk menciptakan keadilan bagi wajib pajak dan yurisdiksi.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Peraturan perpajakan yang berlaku bagi perusahaan internasional telah diberlakukan sekitar 1 abad lalu dan sudah tidak mampu merespons perkembangan ekonomi digital.

Akibat digitalisasi, perusahaan multinasional bisa menjalankan kegiatan usaha tanpa perlu memiliki kehadiran fisik pada suatu yurisdiksi.

Sejak awal 1990, perusahaan multinasional dapat dengan mudah mengalihkan labanya ke yurisdiksi berpajak rendah atau tanpa pajak dengan menggunakan aset tidak berwujud. Pilar 1 dan Pilar 2 pun hadir sebagai jawaban atas tantangan tersebut.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

"Proyek BEPS OECD/G20 yang dimulai pada 2013 telah menghasilkan pengembangan peraturan baru berdasarkan Pilar 1 dan Pilar 2 guna memastikan perusahaan multinasional membayar pajak yang adil di manapun mereka beroperasi," ujar Maqbool.

Ketua KAPj IAI Prof John Hutagaol menyampaikan bahwa lanskap perpajakan internasional berubah kian cepat akibat kehadiran Pilar 2, transformasi digital, dan konsep transfer pricing yang terus dimutakhirkan.

John menuturkan peserta ITC 2023 telah mengeksplorasi ketentuan Pilar 2 secara menyeluruh dan berfokus pada tarif pajak efektif minimum global, pelaksanaan Pilar 2 yang rumit, dan pemberlakukan undertaxed profits rule (UTPR) pada 2025. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : KAPj IAI, ITC 2023, peraturan pajak, pajak internasional, pajak, pilar 1, pilar 2, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama