Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Karena Piutang Perpajakan, Aset Kemenkeu Tembus Rp205 Triliun

A+
A-
0
A+
A-
0
Karena Piutang Perpajakan, Aset Kemenkeu Tembus Rp205 Triliun

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan aset pada neraca Kementerian Keuangan pada 2020 telah mencapai Rp205,19 triliun.

Sri Mulyani mengatakan aset tersebut naik 6,75% dari posisi 2019 yang senilai Rp192,21 triliun. Menurutnya, kenaikan aset terjadi utamanya karena piutang perpajakan yang senilai Rp14,2 triliun.

"Kalau dilihat dari sisi pos neraca, terjadi kenaikan nilai aset pada 2020 terutama karena ada kenaikan piutang perpajakan Rp14,2 triliun yang naik 30,65%," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (2/9/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sri Mulyani mengatakan piutang perpajakan tersebut terdiri atas piutang pajak senilai Rp4,71 triliun dan piutang cukai Rp9,49 triliun.

Menkeu memerinci aset pada neraca Kemenkeu tersebut terdiri atas aset lancar yang senilai Rp91,4 triliun atau naik 18,42% dari posisi 2019 senilai Rp77,18 triliun. Lalu, aset tetap senilai Rp113,25 triliun atau turun 1,09% dari Rp114,49 triliun.

Menurutnya, penurunan aset tetap senilai Rp1,24 triliun disebabkan antara lain adanya pengalihan aset berupa tanah kepada kementerian lain.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sementara pada piutang jangka panjang, nilainya Rp4,29 miliar atau naik hingga 149,1% dari hanya Rp1,72 miliar. Adapun pada aset lainnya, nilainya mencapai Rp528,18 miliar atau naik 0,52% dari Rp527,67 miliar.

Di sisi lain, terdapat kewajiban keuangan senilai Rp30,23 triliun atau naik 3,48% dari posisi 2019 senilai Rp29,22 triliun. Saldo kewajiban terbesar berasal dari utang kelebihan pembayaran pendapatan pajak senilai Rp26,11 triliun.

"Peningkatan nilai kewajiban terutama disebabkan karena kenaikan utang kepada pihak ketiga terkait insentif biodiesel bulan Desember," ujarnya.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Sementara itu, nilai ekuitas Kementerian Keuangan mencapai Rp174,95 triliun atau naik 7,34% dari 2019 senilai Rp172,99 triliun. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : piutang perpajakan, kementerian keuangan, aset, neraca, DPR, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Nadia Salsabila

Jum'at, 03 September 2021 | 08:36 WIB
kabar baik bagi kementerian keuangan dengan asetnya yang mengalami kenaikan hingga 6,75% karena piutang pajak dan piutang cukai
1

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama