Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Karyawan Ditunjuk Jadi Kuasa WP, Harus Berstatus Pegawai Tetap

A+
A-
3
A+
A-
3
Karyawan Ditunjuk Jadi Kuasa WP, Harus Berstatus Pegawai Tetap

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

Mengacu pada PMK 229/2014, kuasa yang bisa ditunjuk oleh wajib pajak adalah konsultan pajak dan karyawan wajib pajak. Khusus karyawan, kuasa hanya bisa diberikan kepada karyawan yang berstatus tetap dan masih aktif menerima penghasilan dari wajib pajak orang pribadi atau badan yang menunjuk.

"Dibuktikan dengan daftar karyawan tetap yang dilakukan pemotongan PPh Pasal 21 dalam SPT Masa PPh Pasal 21 yang telah dilaporkan," bunyi penggalan Pasal 3 ayat (2) PMK 229/2014, dikutip pada Jumat (6/10/2023).

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Masih dalam beleid yang sama, seorang kuasa harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, memiliki surat kuasa khusus dari wajib pajak yang memberi kuasa, dan memiliki NPWP.

Selanjutnya, seorang kuasa juga harus telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang tahun pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh, dan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Bagi karyawan, dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan apabila memiliki sertifikat brevet pajak, ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan (sekurang-kurangnya D-III), dan sertifikat konsultan pajak yang diterbitkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak.

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022 sebagai aturan pelaksana UU 7/2021 tentang HPP ikut mengatur kembali mengenai kuasa wajib pajak.

Sesuai dengan Pasal 51 PP 50/2022, wajib pajak dapat menunjuk kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

"Seorang kuasa yang ditunjuk … harus mempunyai kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan, kecuali keluarga," bunyi penggalan Pasal 51 ayat (3) PP 50/2022.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Adapun berdasarkan pada bagian Penjelasan Pasal 51 ayat (3) PP 50/2022, yang dimaksud dengan kompetensi tertentu antara lain jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, dan/atau pembinaan oleh asosiasi atau Kementerian Keuangan.

Namun, perlu dicatat bahwa aturan turunan dari PP 55/2022 yang secara spesifik mengatur tentang penunjukan kuasa wajib pajak belum terbit. (sap)

Baca Juga: Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : administrasi pajak, kepatuhan pajak, kuasa wajib pajak, wajib pajak, PMK 229/214, PP 55/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
PER-6/PJ/2024

Masih Ada Waktu! Pemberi Kerja Perlu Cek Pemadanan NIK-NPWP Karyawan

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Sertifikat Elektronik Tidak Bisa Terbit Secara Jabatan oleh KPP

Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Senin, 01 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Saat Terutang dan Deadline Penyetoran PPN Kegiatan Membangun Sendiri

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama