Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kata DJP, Sudah Ada yang Memanfaatkan Insentif Pajak Kegiatan Vokasi

A+
A-
1
A+
A-
1
Kata DJP, Sudah Ada yang Memanfaatkan Insentif Pajak Kegiatan Vokasi

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan insentif super tax deduction untuk kegiatan vokasi sudah mulai dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan hingga awal Februari 2020, sudah ada 6 wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas super tax deduction kegiatan vokasi. Mereka telah melakukan 39 perjanjian kerja sama dengan sekolah dan lembaga pendidikan.

“Wajib pajak yang sudah menyampaikan pemberitahuan kepada DJP dengan 39 perjanjian kerja sama yang melibatkan 6 wajib pajak," katanya kepada DDTCNews, Rabu (19/2/2020).

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Yoga menuturkan fasilitas super tax deduction kegiatan vokasi baru dimanfaatkan oleh empat sektor usaha. Sektor usaha manufaktur, pariwisata, industri kreatif, dan agribisnis tercatat sudah memanfaatkan fasilitas pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.128/2019.

Adapun ke-39 perjanjian kerja sama yang diteken oleh 6 wajib pajak itu akan melibatkan ribuan peserta didik. Berdasarkan catatan DJP sebanyak 1.152 peserta mengikuti kegiatan magang, praktik kerja, atau pembelajaran.

“Jadi dari 6 WP itu sudah melibatkan 1.152 peserta untuk mengikuti kegiatan magang atau praktik kerja sebagaimana diatur dalam PMK No.128/2019," paparnya.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Seperti diketahui, dalam Peratutan Pemerintah (PP) No.45/2019 dinyatakan adanya insentif pajak untuk pelaku usaha yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja dan pemagangan alias vokasi. Wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Untuk kegiatan vokasi, otoritas fiskal sudah merilis petunjuk teknis melalui PMK No.128/2019. Dalam beleid ini diatur ratusan kompetensi yang berhak mendapatkan fasilitas fiskal dari pemerintah. Fokus kompetensi yang didorong meliputi 127 jenis kompetensi untuk siswa, pendidik, dan tenaga kependidikan pada sekolah menengah atau madrasah aliyah kejuruan.

Kemudian 268 jenis kompetensi untuk mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi program diploma vokasi. Ada pula 58 jenis kompetensi untuk perorangan, peserta latih, instruktur, dan tenaga kepelatihan pada balai latihan kerja.

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Berbagai jenis kompetensi ini mencakup berbagai sektor usaha, antara lain untuk mendukung kegiatan manufaktur, kesehatan, agribisnis, pariwisata, industri kreatif, dan ekonomi digital. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif, insentif pajak, super tax deduction, vokasi, pemagangan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 19 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Susun RPP soal Konsesi bagi Penyandang Disabilitas, Ini Kata Kemenkeu

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

Minggu, 16 Juni 2024 | 08:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Ada Insentif Pajak, Pegawai Tak Perlu Takut Ditugaskan ke IKN

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?