Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kecil Tapi Bernilai

A+
A-
1
A+
A-
1
Kecil Tapi Bernilai

Ilustrasi. (Foto: Instagram Presiden Joko Widodo)

PEMERINTAH akhirnya menanggung pajak penghasilan (PPh) final yang selama ini berlaku untuk sektor usaha kecil dan menengah (UMKM). Waktunya 6 bulan, mulai April hingga September 2020. Keputusan yang ditunggu-tunggu ini ditetapkan Menteri Keuangan pada 27 April 2020.

Tarif PPh final itu tidak diturunkan dari 0,5% menjadi 0%, tetapi tarif 0,5% tersebut ditanggung pemerintah. Hal ini diambil dengan pertimbangan jika dijadikan 0%, tarif akan sulit dikembalikan lagi ke atas 0% setelah pandemi virus Corona atau Covid-19 berakhir.

PPh final 0,5% yang ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor UMKM ini ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020. PMK No.44/2020 juga memperluas penerima insentif PPh 21 di sektor formal yang sebelumnya diatur dalam PMK 23/2020.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Dalam PMK 44/2020, pemerintah menanggung PPh final UMKM untuk semua sektor usaha UMKM. Dengan kata lain, kriteria yang ditetapkan hanya satu, omzet per tahunnya di bawah Rp4,8 miliar. Estimasinya, nilai PPh final DTP ini mencapai Rp2,4 triliun.

Nilai itu memang relatif kecil. Jauh apabila dibandingkan dengan total belanja perpajakan yang sudah lebih dari Rp221 triliun pada 2018. Namun, kebijakan ini akan dinikmati paling tidak oleh 2,31 juta wajib pajak UMKM yang tahun lalu membayar pajak, dari total 64 juta usaha kategori UMKM.

Itu berarti, kebijakan tersebut akan meringankan beban paling tidak 2,31 juta wajib pajak tadi dari gejolak ekonomi akibat pandemi virus Corona. Ini tentu jumlah yang masif, meski setoran pajaknya kecil. Jauh apabila dibandingkan dengan setoran wajib pajak badan yang jumlahnya hanya 1,5 juta.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Namun, meski setoran pajaknya kecil, dari energi merekalah sebetulnya roda-roda perekonomian berputar. Merekalah, yang seolah tampak centang perenang di permukaan, sektor yang secara nyata selamat dari krisis moneter 1997 sekaligus krisis keuangan global 2008.

Mereka pula yang menyerap tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada momen dua krisis tersebut. Bahkan, merekalah sebetulnya sektor penyerap tenaga kerja terbesar, lebih dari 96%, dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto mencapai 60%.

Suatu jumlah yang fantastis. Mereka ada di sekitar kita, hidup dan berusaha di sekeliling kita dalam berbagai bentuknya, tetapi dengan pertumbuhan yang nyaris tidak terlihat. Mereka berkembang tanpa diatur-atur, tanpa banyak intervensi. Mereka tumbuh dengan sendirinya.

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Transaksi di antara mereka, meminjam kalimat Clifford Geertz dalam Penjaja dan Raja (1977), ‘ibarat sederet panjang manusia yang mengangkat batu bata secara berantai, dan tangan ke tangan, untuk akhirnya mendirikan sebuah tembok, yang letaknya jauh di ujung sana.’

Keputusan pemerintah menanggung PPh final untuk UMKM, setelah tahun lalu menurunkan tarifnya dari semula 1%, sudah tepat. Segendang sepenarian dengan itu adalah bantuan lain seperti bantuan sosial, bantuan langsung tunai, relaksasi dan restrukturisasi kredit, dan pengurangan tarif listrik

Kita berharap berbagai bantuan yang diberikan pemerintah itu dapat memperkuat ketahanan sekaligus mencegah kejatuhan UMKM dari gejolak perekonomian akibat pandemi virus Corona ini. UMKM harus tetap tahan dari krisis, sebab dari UMKM-lah roda perekonomian bisa berputar.

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak UMKM, tajuk pajak, PMK 44/2020, sri mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi

Senin, 24 Juni 2024 | 12:17 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Prabowo Sudah Beri Keyakinan Defisit Anggaran di Bawah 3%

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama