Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kejar PAD, Pemda Gandeng Akademisi dan Konsultan Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Kejar PAD, Pemda Gandeng Akademisi dan Konsultan Pajak

Ilustrasi.

SIDOARJO, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur berencana untuk menjalin kerja sama dengan konsultan dan akademisi yang ahli dalam bidang pajak.

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono mengatakan kerja sama tersebut dijalin untuk melakukan kajian dan analisis mengenai potensi pajak yang belum optimal. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mencapai target pendapatan asli daerah (PAD).

"Mereka akan membantu kami melakukan kajian dan analisis mendalam terkait potensi pajak daerah yang belum tereksplorasi sepenuhnya," kata Ari, dikutip pada Sabtu (19/09/2023).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Ari memandang konsultan dan akademisi dapat mengidentifikasi peluang penerimaan pajak baru. Selain itu, BPPD juga berkomitmen untuk meningkatkan sosialisasi dan penyuluhan mengenai pajak daerah melalui media sosial.

"Kami akan memanfaatkan media sosial sebagai alat utama untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat," imbuhnya, sebagaimana dilansir radarsidoarjo.id.

Selain melalui media sosial, Ari berencana memperkuat sosialisasi pajak daerah ke desa dan kelurahan. Hal tersebut untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pembayaran pajak daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Dengan langkah-langkah tersebut, Ari berharap masyarakat makin sadar pentingnya membayar pajak daerah. Sebab, kontribusi masyarakat melalui pajak pada muaranya akan berdampak positif pada pembangunan dan pelayanan publik.

Ari juga berharap rencana tersebut dapat membantu mengkerek penerimaan daerah. Sebab, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menargetkan PAD senilai Rp1,9 triliun tahun depan. Besaran target PAD tersebut lebih tinggi dibandingkan target PAD tahun ini yang senilai Rp1,2 triliun.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Ari mencanangkan beragam langkah intensifikasi dan ekstensifikasi pajak. Selain memperketat pengawasan dan efisiensi pemungutan pajak daerah, upaya kerja sama dengan konsultan dan akademisi untuk mengkaji potensi pajak juga diharapkan dapat menjadi solusi. (sap)

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, PAD, pendapatan asli daerah, potensi pajak, Sidoarjo, konsultan pajak

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 19:00 WIB
PROVINSI BANTEN

Pemprov Banten Pungut Pajak Alat Berat Mulai Bulan Depan

Rabu, 26 Juni 2024 | 12:30 WIB
KABUPATEN KUDUS

Ada Opsen, Pemkab Kudus Terbitkan Aturan Tarif Pajak Daerah Terbaru

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama