Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Detailkan Aturan Penyelesaian PIB Jika SKP Alami Gangguan

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Detailkan Aturan Penyelesaian PIB Jika SKP Alami Gangguan

Kantor Pusat DJBC.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 190/2022 mendetailkan ketentuan penyelesaian pemberitahuan impor barang (PIB) dalam hal sistem komputer pelayanan (SKP) mengalami gangguan operasional.

Kepala Subdirektorat Impor DJBC Chotibul Umam mengatakan selama ini belum ada ketentuan khusus soal penyelesaian PIB jika terjadi situasi kahar. Dengan pengaturan pada PMK 190/2022, pelayanan kepada pengguna jasa diharapkan dapat seragam dan tetap optimal.

"Tentu ini juga belum bisa mengakomodasi semua karena pada saat kondisi gangguan operasional ini berbeda-beda," katanya dalam sosialisasi Perdirjen Nomor PER-2/BC/2023, dikutip pada Sabtu (24/6/2023).

Baca Juga: Bea Cukai Bakar 40 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Rp48,5 Miliar

Chotibul mengatakan persoalan yang timbul ketika SKP mengalami gangguan operasional memang beragam. Misalnya, ada kasus PIB sudah dapat respons nomor pendaftaran, tetapi kemudian sistemnya down. Di kasus lainnya, PIB sudah selesai dilakukan pemeriksaan, tetapi sistem baru down.

Menurutnya, PMK 190/2022 dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 akan membantu petugas bea dan cukai lapangan dalam menyelesaikan persoalan ketika SKP mengalami gangguan operasional. Di sisi lain, kesigapan petugas lapangan juga memainkan peran penting agar PIB tetap dapat diproses ketika situasi kahar.

Kepala Seksi Impor II DJBC Agus Siswadi menjelaskan penyelesaian PIB yang disampaikan dalam hal SKP mengalami gangguan operasional telah diatur secara detail dalam PER-2/BC/2023. Dalam situasi SKP mengalami gangguan, penyelesaian PIB akan tetap dapat dilakukan.

Baca Juga: Ada Banyak Fasilitas di IKN, Begini Strategi Pengawasan Pemanfaatannya

Gangguan operasional ini dapat berupa SKP masih dapat beroperasi tetapi tidak dapat menerima penyampaian PIB melalui pertukaran data elektronik (PDE) kepabeanan, atau SKP tidak dapat beroperasi sama sekali.

Apabila SKP mengalami gangguan operasional tetapi masih dapat menerima penyampaian PIB, penyampaian PIB dilakukan melalui media penyimpanan data elektronik. Nantinya, proses penelitian tetap dilakukan SKP atau Lembaga National Single Window (LNSW).

Sementara apabila SKP sama sekali tidak beroperasi, artinya proses penyampaian PIB harus dilakukan secara tertulis atau manual. Importir pun harus menyampaikan data PIB dan mengkonfirmasinya kepada kantor pabean untuk diselesaikan dengan cara tertulis.

Baca Juga: Dorong Perusahaan Pakai Fasilitas KDUB, DJBC Minta K/L Ikut Promosikan

"Sehingga nanti apabila terjadi gangguan atau keadaan kahar, teman-teman di lapangan sudah ada guidance atau panduan sehingga tidak mengalami kebingungan dan nanti [tindakannya] akan seragam," ujarnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : layanan kepabeanan, PIB, impor barang, sistem komputer layanan, DJBC, PMK 190/2022

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 13 Juni 2024 | 10:30 WIB
LAYANAN KEPABEANAN

Barang Hilang Saat Diperiksa, DJBC Minta Konfirmasi ke Jasa Eksepedisi

Rabu, 12 Juni 2024 | 19:00 WIB
PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp 4 Miliar, Terbanyak Rokok dan Miras

Selasa, 11 Juni 2024 | 20:49 WIB
KEPABEANAN DAN CUKAI

Ajukan Keberatan Bea Cukai, Wajib Serahkan Jaminan

Selasa, 11 Juni 2024 | 19:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Inpres NLE Berakhir Tahun Ini, Kemenkeu Usulkan Perpanjangan

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama