Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Replikasi Aplikasi SIMBARA untuk PNBP Kehutanan dan Perikanan

A+
A-
3
A+
A-
3
Kemenkeu Replikasi Aplikasi SIMBARA untuk PNBP Kehutanan dan Perikanan

Warga menjemur ikan-ikan untuk diolah menjadi ikan asin di Muara Angke, Jakarta, Jumat (25/8/2023). Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya meningkatkan kualitas mutu, produk dan nilai tambah hasil perikanan melalui strategi hilirisasi industri pengolahan perikanan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan berencana mereplikasi aplikasi Sistem Informasi Mineral dan Batubara antara Kementerian dan Lembaga (SIMBARA) pada sektor lainnya seperti kehutanan dan perikanan.

Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan DJA Rahayu Puspasari mengatakan SIMBARA diluncurkan sebagai aplikasi pengawasan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan tata niaga minerba. Setelah setahun berjalan, dia memandang aplikasi serupa juga dapat dikembangkan untuk PNBP SDA lainnya.

"Artinya antara Kementerian Keuangan selaku pihak fiskal akan segera bisa sinergi dengan K/L yang melaksanakan fungsi pemungutan PNBP sehingga makin luas ruang sinergi pengawasannya," katanya, dikutip pada Sabtu (30/9/2023).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Rahayu mengatakan pemerintah terus berupaya mengoptimalkan PNBP untuk memperlebar ruang fiskal. Secara bersamaan, pemerintah juga mendorong kepastian hukum dan transparansi untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan PNBP.

Pada 2022, pemerintah meluncurkan SIMBARA untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan peningkatan kepatuhan wajib bayar. Aplikasi ini juga dibutuhkan untuk memperbaiki tata kelola minera dari hulu hingga hilir.

Aplikasi SIMBARA telah mengintegrasikan proses mulai dari single identity wajib pajak dan wajib bayar, proses perizinan tambang, rencana penjualan, verifikasi penjualan, pembayaran PNBP, serta ekspor dan pengangkutan atau pengapalan, serta devisa hasil ekspor.

Baca Juga: Aturan Penting Akuntansi yang Dipakai saat Bikin Laporan Keuangan PNBP

Dia menjelaskan aplikasi serupa juga dapat direplikasi untuk PNBP kehutanan dan perikanan, yang selama ini potensinya belum tergarap optimal. Oleh karena itu, pemerintah pada 2024 berupaya mendigitalisasi dan mengintegrasikan data sektor kehutanan dan perikanan di antara kementerian/lembaga (K/L).

"Digitalisasi dan integrasi data sektor kehutanan antar K/L ini dalam rangka penguatan pengawasan dan kepatuhan wajib bayar," ujarnya.

Rahayu menambahkan masih ada sejumlah tantangan dalam mengoptimalkan PNBP SDA kehutanan dan perikanan. Pada PNBP kehutanan, tantangannya berupa dominasi PNBP kehutanan dari basis kayu yang masih tinggi, pengawasan yang perlu ditingkatkan, serta upaya keberlanjutan penegakan hukum.

Baca Juga: Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

Sementara pada PNBP perikanan, tantangan yang dihadapi yakni kompleksitas pengelolaan kelautan dan perikanan, dominasi armada perikanan skala kecil dan tradisional, serta praktik illegal, unreported, and unregulated
(IUU) fishing.

Hingga Agustus 2023, realisasi PNBP SDA nonmigas tercatat mencapai Rp97,31 triliun atau 150,16% dari target Rp64,8 triliun. Dari angka tersebut, 95,3% di antaranya ditopang oleh pendapatan pertambangan minerba yang mencapai Rp92,75 triliun.

Sementara itu, penerimaan kehutanan dan perikanan justru terkontraksi masing-masing 4,59% dan 82,28%.

Baca Juga: Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Sepanjang tahun 2023, pemerintah memproyeksikan realisasi PNBP SDA nonmigas akan mencapai Rp119,7 triliun. Adapun pada 2024, PNBP SDA nonmigas ditargetkan senilai Rp97,5 triliun atau terkontraksi 18,5% dari outlook 2023. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan negara bukan pajak, PNBP, pendapatan negara, pertambangan SIMBARA

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 28 Mei 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN dan PPnBM Kontraksi 8,95%, Sri Mulyani Ungkap Alasannya

Selasa, 28 Mei 2024 | 09:41 WIB
KINERJA FISKAL

Pemerintah Tahan Penerbitan SBN, Realisasi Utang Masih Minim

Selasa, 28 Mei 2024 | 07:30 WIB
APBN KITA

Dana Pemda di Bank per April 2024, Sri Mulyani: Cukup Tinggi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama