Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu: Tak Hanya Pengusaha, Karyawan Juga Wajib Lapor SPT Tahunan

A+
A-
3
A+
A-
3
Kemenkeu: Tak Hanya Pengusaha, Karyawan Juga Wajib Lapor SPT Tahunan

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengingatkan kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan tidak hanya berlaku bagi wajib pajak badan dan nonkaryawan. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan kewajiban ini juga berlaku bagi wajib pajak karyawan.

Yon mengatakan bagi wajib pajak karyawan, penyampaian SPT Tahunan adalah kesempatan bagi mereka untuk mengecek ulang jumlah pajak yang sudah dipotong oleh pemberi kerja dan jumlah pajak yang terutang sepanjang tahun.

"Ini merupakan suatu mekanisme check and balance yang baik berdasarkan undang-undang," ujar Yon dalam Bincang Kita yang disiarkan oleh Kompas TV, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Selanjutnya, SPT Tahunan perlu disampaikan untuk melaporkan adanya kurang bayar atau lebih bayar. Bila hasil penghitungan wajib pajak menunjukkan adanya kurang bayar, wajib pajak perlu melunasi kekurangan pembayaran tersebut.

Bila SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak berstatus lebih bayar, wajib pajak memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan restitusi.

Yon mengatakan pemerintah telah mempermudah proses restitusi bagi wajib pajak dengan nilai restitusi maksimal Rp100 juta. "Tidak harus lewat pemeriksaan, nanti lewat penelitian sebulan sudah dikembalikan. Tidak harus lewat pemeriksaan," ujar Yon.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Untuk diketahui, wajib pajak orang pribadi berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 31 Maret. Keterlambatan penyampaian SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa denda senilai Rp100.000.

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak (DJP), hingga 27 Maret 2023 diketahui sudah ada 9,46 juta SPT Tahunan yang diterima oleh DJP dari wajib pajak orang pribadi. (sap)

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, SPT Tahunan, lapor SPT, karyawan, pengusaha, kurang bayar, lebih bayar

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 08:10 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

World Bank Sarankan Indonesia Turunkan Threshold PKP demi Penerimaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 19:30 WIB
KPP PRATAMA CURUP

Tindak Lanjut SP2DK yang Dikirim, KPP Konfirmasi Data Langsung ke WP

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:14 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama