Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Ungkap 4 Strategi Percepat Realisasi Belanja di Awal Tahun

A+
A-
0
A+
A-
0
Kemenkeu Ungkap 4 Strategi Percepat Realisasi Belanja di Awal Tahun

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan terus mendorong kementerian/lembaga (K/L) dan pemda segera merealisasikan belanja negara pada 2024.

Dirjen Perbendaharaan Astera Primanto Bhakti mengatakan Kemenkeu telah melaksanakan 4 strategi untuk mempercepat realisasi belanja negara. Pertama, menerbitkan mengeluarkan pedoman pelaksanaan anggaran mulai dari perencanaan sampai dengan pertanggungjawaban.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Jadi semua siklus anggaran ini kami buatkan semacam SOP yang selalu kita update sesuai dengan keadaan dinamis pada saat tahun berjalan," katanya, dikutip pada Kamis (4/1/2024).

Astera mengatakan percepatan realisasi belanja negara akan berdampak positif pada pergerakan perekonomian nasional. Menurutnya, Kemenkeu juga akan membantu K/L dan pemda merealisasikan belanja sejak awal tahun.

Kedua, Kemenkeu mendorong K/L dan daerah melakukan percepat pelaksanaan atau pembuatan kontrak. Terlebih, penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) 2024 sudah dilaksanakan sejak Desember 2023.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Ketika sudah menerima DIPA dan TKD, K/L dan pemda semestinya langsung mulai melakukan kontrak terkait dengan pekerjaan-pekerjaannya.

Ketiga, Kemenkeu melakukan percepatan dari segi pencairan untuk uang persediaan. Uang persediaan merupakan uang yang dapat digunakan secara cepat dengan tetap diperhitungkan dengan total pagu yang ada.

"Jadi dengan pemberian percepatan uang persediaan, maka harapannya untuk belanja-belanja yang harus cepat di awal ini sudah bisa dilaksanakan," ujarnya.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Keempat, Prima menyebut Kemenkeu mendorong peran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah untuk terus memberikan pendampingan kepada K/L dan pemda untuk memperbaiki pelaksanaan anggarannya masing-masing.

Belanja negara pada APBN 2024 ditetapkan senilai Rp3.325,1 triliun. Angka ini terdiri dari belanja K/L senilai Rp1.090,8 triliun, belanja non-K/L Rp1.376,7 triliun, dan transfer ke daerah Rp857,6 triliun. (sap)

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : belanja APBN, belanja pemerintah, APBN, belanja negara, penerimaan negara

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Pesan Sri Mulyani ke Prabowo Jika Dilantik: Jaga APBN dengan Hati-Hati

Rabu, 19 Juni 2024 | 17:55 WIB
REFORMASI PAJAK

Menilik Kontroversi Tax Expenditure dalam Reformasi Pajak

Rabu, 19 Juni 2024 | 11:30 WIB
KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

DJBC Siapkan 2 Strategi dalam Penyelesaian Keberatan dan Banding 2025

Minggu, 16 Juni 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Automatic Blocking System Bakal Diperluas ke Banyak Instansi

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama