Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kemenkeu Ungkap Sederet Insentif Perpajakan Industri Farmasi

A+
A-
1
A+
A-
1
Kemenkeu Ungkap Sederet Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Wahyu Hidayat saat memaparkan materi dalam Forum Nasional Hilirisasi dan Peningkatan Penggunaan Sediaan Farmasi Dalam Negeri, Selasa (16/5/2023).

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan terdapat berbagai skema insentif untuk mendukung pengembangan industri farmasi.

Analis Kebijakan Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Wahyu Hidayat mengatakan berbagai insentif diberikan untuk mengembangkan dan meningkatkan daya saing produk farmasi di dalam negeri. Pelaku industri yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan insentif.

"Kami sudah memiliki beberapa fasilitas, ada yang kami sebut insentif sektoral dan kawasan," katanya, Selasa (16/5/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Wahyu mengatakan insentif sektoral untuk industri farmasi berupa tax holiday, tax allowance, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN), pembebasan bea masuk, supertax deduction vokasi, serta supertax deduction litbang. Sementara insentif kawasan diberikan dalam bentuk paket untuk kawasan ekonomi khusus (KEK) dan kawasan industri.

Untuk tax holiday, PMK 130/2020 mengatur pemberian insentif ini kepada 18 industri pionir, termasuk industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi. Pemberian tax holiday dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan, terutama soal nilai modal yang ditanamkan.

Dia mengatakan terhadap penanaman modal minimum Rp30 triliun, tax holiday yang dapat diberikan hingga 20 tahun. Terdapat 6 sektor farmasi yang dapat memperoleh insentif tax holiday. Pertama, industri bahan baku utama pembuatan vaksin.

Baca Juga: Vietnam Bakal Bebaskan Keuntungan Bunga Green Bond dari Pungutan Pajak

Kedua, industri bahan baku utama farmasi berbasis bioteknologi. Ketiga, industri bahan baku utama pembuatan obat berbasis darah. Keempat, industri produk farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama pembuatan vaksin.

Kelima, industri produk farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama farmasi berbasis bioteknologi. Keenam, farmasi yang terintegrasi dengan industri bahan baku utama pembuatan obat yang berbasis darah.

"Ini memang usulan dari Kemenkes. Kami memang ikut saja karena inilah yang memang dibutuhkan. Kalau membutuhkan ada hal-hal lainnya, kita terbuka saja untuk ketahanan farmasi," ujarnya.

Baca Juga: Fasilitas Pajak Masuk dalam Term and Condition Penawaran WK Migas

Kemudian mengenai tax allowance, insentif ini berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal untuk 6 tahun masing-masing sebesar 5%. Insentif diberikan kepada 166 bidang usaha dan 17 bidang usaha tertentu di lokasi tertentu.

Pada bidang farmasi, sektor yang dapat menikmati insentif ini yakni industri bahan farmasi dengan cakupan selain yang telah memperoleh tax holiday, industri produk farmasi untuk manusia dengan cakupan produk selain yang telah memperoleh tax holiday, serta industri produk obat tradisional dengan cakupan produk fitofarmaka. (kaw)

Baca Juga: Melihat Porsi Belanja Perpajakan di Negara Anggota ADB

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : insentif pajak, insentif fiskal, farmasi, tax holiday, tax allowance

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 21 Juni 2024 | 10:30 WIB
PROVINSI DKI JAKARTA

WP Perlu Mutakhirkan NIK, Bapenda DKI: Agar Insentif PBB Tepat Sasaran

Jum'at, 21 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Penempatan DHE SDA dengan Insentif Pajak, Begini Realisasinya

Rabu, 19 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Susun RPP soal Konsesi bagi Penyandang Disabilitas, Ini Kata Kemenkeu

Senin, 17 Juni 2024 | 08:00 WIB
PMK 28/2024

Ada Tax Holiday, DJP Ajak WPDN dan SPLN Pindahkan Kantor ke IKN

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama