Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kena Eror ETAX API 00003 saat Upload Faktur Pajak, Ini Penyebabnya

A+
A-
8
A+
A-
8
Kena Eror ETAX API 00003 saat Upload Faktur Pajak, Ini Penyebabnya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana menjelaskan perihal kode eror, yaitu ETAX API 00003, ketika wajib pajak mengunggah faktur pajak di aplikasi e-faktur.

Kepala KP2KP Sanana Septian Sukma menjelaskan kode eror ETAX API 00003 biasanya muncul lantaran tanggal pembuatan faktur pajak yang diisi melewati tanggal permintaan nomor seri faktur pajak (NSFP).

“Jadi wajib pajak meminta nomor seri faktur pajaknya hari ini, tapi untuk menerbitkan faktur pajak atas transaksi yang terjadi bulan lalu,” katanya dalam podcast bertajuk Kode Error eFaktur, dikutip pada Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Apabila terjadi kondisi tersebut, lanjut Septian, faktur pajak menjadi gagal diterbitkan. Menurutnya, terdapat 2 cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi atau mencegah kode eror tersebut muncul saat membuat faktur pajak di aplikasi e-faktur.

Pertama, PKP penjual disarankan untuk melakukan pengecekan berkala perihal ketersediaan NSFP yang dimiliki PKP tersebut. Jika NSFP yang dimiliki hanya sisa sedikit maka segera mengajukan permohonan NSFP ke kantor pajak.

Kedua, jika kondisi tersebut sudah terlanjur terjadi maka PKP penjual dapat menerbitkan faktur pajak sesuai dengan tanggal waktu mengajukan permohonan NSFP. Namun, wajib pajak bakal terkena sanksi denda karena faktur pajak dibuat tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Sebagai informasi, NSFP merupakan nomor seri yang terdiri dari 13 digit dan diterbitkan oleh DJP untuk PKP sebagai syarat pembuatan faktur pajak. Wajib pajak dapat melakukan permintaan NSFP melalui laman yang disediakan DJP yaitu e-nofa online.

NSFP hanya diberikan kepada PKP yang telah memiliki kode aktivasi dan password, akun PKP telah aktif, serta telah melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP. (Fikri/rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : nomor seri faktur pajak, NSFP, kode eror, e-faktur, faktur pajak, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama