Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kenaikan PPN 11% Tak Signifikan Kerek Kontribusi ke Penerimaan Pajak

A+
A-
1
A+
A-
1
Kenaikan PPN 11% Tak Signifikan Kerek Kontribusi ke Penerimaan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR sepakat mematok target pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) pada APBN 2024 senilai Rp811,36 triliun.

Dengan target tersebut, PPN/PPnBM akan berkontribusi sebesar 40,79% terhadap total penerimaan pajak senilai Rp1.988,87 triliun. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menilai kontribusi PPN belum bisa terlalu tinggi karena pemerintah juga memberikan fasilitas dibebaskan atas penyerahan berbagai barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat.

"Penerimaan PPN sangat tergantung pada transaksi barang-barang yang kena PPN, [tetapi] tidak semua barang juga kena PPN," katanya, dikutip pada Jumat (22/9/2023).

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Melalui UU 7/2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), diatur tarif PPN naik menjadi 11% dimulai 1 April 2022 dan kembali naik menjadi 12% paling lambat 1 Januari 2025. Kenaikan PPN bertujuan meningkatkan penerimaan pajak.

Selain itu, pemerintah juga berharap kontribusi PPN pada total penerimaan pajak dapat terus ditingkatkan. Selama ini, komponen penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) menjadi yang paling dominan karena lebih dari 50%.

Meski ada kenaikan tarif, pemerintah tetap memberikan fasilitas PPN dibebaskan terhadap barang dan jasa yang diperlukan masyarakat seperti sembako, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

"Jadi memang kita mesti cari terus keseimbangannya," ujar Suahasil.

Pada beberapa tahun terakhir, kontribusi PPN/PPnBM terhadap total penerimaan pajak masih di kisaran awal 40%. Misalnya pada 2020, realisasi PPN/PPnBM senilai Rp448,39 atau 41,9% dari total pajak Rp1.069,98 triliun.

Kemudian pada 2021, PPN/PPnBM terealisasi Rp550,97 triliun atau 43,12% dari total pajak Rp1.277,53. Sementara untuk 2022, PPN/PPnBM terealisasi Rp687,59 triliun atau 40,05% dari total pajak Rp1.716,76.

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Pada 2023, pemerintah menargetkan PPN/PPnBM senilai Rp733,8 triliun atau 42,71% dari total pajak Rp1.718 triliun. Namun hingga Agustus 2023, realisasinya baru Rp447,58 triliun atau 35,89 triliun dari total Rp1.246,97 triliun. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penerimaan pajak, target pajak, PPN, tarif PPN, PPN 11%, fasilitas PPN, PPnBM

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 28 Juni 2024 | 18:13 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Penerimaan Pajak DJP Jakarta Barat Masih Mampu Tumbuh 5,35 Persen

Jum'at, 28 Juni 2024 | 14:11 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Berimbas ke Penerimaan, Sri Mulyani Pantau Lifting Migas yang Rendah

Jum'at, 28 Juni 2024 | 13:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Petugas Pajak Sisir WP yang Lakukan Kegiatan Membangun Sendiri

Jum'at, 28 Juni 2024 | 10:00 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Banyak Restitusi, Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Menurun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama