Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kepada Sri Mulyani, IAI Titip RUU Pelaporan Keuangan

A+
A-
10
A+
A-
10
Kepada Sri Mulyani, IAI Titip RUU Pelaporan Keuangan

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Mardiasmo dalam Ekspo Profesi Keuangan secara virtual, Senin (12/10/2020). (tangkapan layar Youtube Pusat Pembinaan Profesi Keuangan Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk terus mengupayakan agar RUU Pelaporan Keuangan segera dibahas dan disahkan oleh DPR.

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Mardiasmo mengatakan kebutuhan RUU Pelaporan Keuangan sangat mendesak, terutama saat ada pandemi Covid-19. Mardiasmo menyampaikan permintaan IAI tersebut saat bertemu Sri Mulyani dalam pembukaan Ekspo Profesi Keuangan secara virtual.

"Mohon izin Bu Menteri, titip RUU Pelaporan Keuangan, Bu," katanya dalam pembukaan Ekspo Profesi Keuangan secara virtual, Senin (12/10/2020).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Merespons hal tersebut, Sri Mulyani langsung menyatakan persetujuannya atas permintaan Mardiasmo tersebut. Menurutnya, RUU Pelaporan Keuangan juga telah masuk dalam prioritas yang perlu disahkan bersama DPR.

Melalui PMK 77/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024, Sri Mulyani mengusulkan 19 RUU untuk masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas), termasuk RUU Pelaporan Keuangan. Pada PMK tersebut, ada 2 urgensi pembentukan RUU Pelaporan Keuangan.

Pertama, meningkatkan potensi penerimaan negara dari sektor perpajakan melalui sistem pelaporan keuangan yang baik. Kedua, memberikan perlindungan dan jaminan hukum yang memadai atas jasa yang diberikan oleh para profesional di bidang pelaporan keuangan sehingga dapat meningkatkan kualitas jasa profesional dan memberikan kontribusi besar dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang baik.

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sri Mulyani menyerahkan tanggung jawab RUU Pelaporan Keuangan tersebut kepada Sekretariat Jenderal Kemenkeu. Dia menargetkan RUU tersebut rampung pada 2021 hingga 2024.

Meski demikian, Mardiasmo menilai RUU Pelaporan Keuangan semakin mendesak saat ada pandemi seperti saat ini. Dia beralasan dampak pandemi yang tidak terprediksi akan menjadi tantangan dalam menyusun pelaporan keuangan oleh akuntan.

Dia menilai RUU Pelaporan Keuangan menjadi syarat penting untuk mempersiapkan auditor dan membangun kesamaan interpretasi dalam pelaporan keuangan di antara semua stakeholders.

Baca Juga: Sri Mulyani Serahkan RUU P2-APBN 2023 kepada DPR

"Bagaimana standar auditing-nya sehingga betul-betul laporan keuangan yang dihasilkan harus transparan dan menimbulkan trust yang bisa diambil kebijakannya oleh semua stakeholders, termasuk menteri keuangan, menteri BUMN, dan masyarakat," ujar Mardiasmo.

Setelah menerima masukan soal RUU Pelaporan Keuangan, Sri Mulyani meminta Mardiasmo dan IAI membicarakan standar akuntansi dalam situasi Covid-19 saat ini. Pemerintah melalui Perpres 72/2020 telah menyiapkan dana Rp695,2 triliun untuk penanganan kesehatan dan pemulihan ekonomi nasional akibat Covid-19. (kaw)

Baca Juga: DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Ikatan Akuntan Indonesia, IAI, Mardiasmo, RUU Pelaporan Keuangan, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Prabowo Ingin Tingkatkan Tax Ratio, Sri Mulyani Siapkan Rekomendasi

Senin, 24 Juni 2024 | 12:17 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani: Prabowo Sudah Beri Keyakinan Defisit Anggaran di Bawah 3%

Senin, 24 Juni 2024 | 10:19 WIB
PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Kontraksi 8,4 Persen Hingga Mei 2024

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama