Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Keputusan Presiden Terbaru, 2 PP Penerimaan Negara Bukan Pajak Disusun

A+
A-
2
A+
A-
2
Keputusan Presiden Terbaru, 2 PP Penerimaan Negara Bukan Pajak Disusun

Keppres 3/2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berencana menerbitkan 2 peraturan pemerintah (PP) mengenai penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Rencana itu masuk Keppres 3/2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024. Kedua PP yang dimaksud adalah RPP tentang Tata Cara Pengelolaan, Penetapan Tarif dan Penanganan Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian PNBP serta RPP Jenis dan Tarif PNBP.

“Program penyusunan peraturan pemerintah ... ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun," bunyi diktum kedua Keppres 3/2024, dikutip pada Rabu (10/1/2024).

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Kedua RPP ini diprakarsai Kementerian Keuangan. RPP tentang Tata Cara Pengelolaan, Penetapan Tarif dan Penanganan Keberatan, Keringanan disusun untuk melaksanakan Pasal 19 ayat (3), Pasal 24, Pasal 40, Pasal 44, dan Pasal 46 ayat (4) UU 9/2018 tentang PNBP.

Terdapat 4 pokok pengaturan RPP tersebut. Pertama, pengelolaan PNBP. Kedua, tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan, keringanan, dan pengembalian PNBP. Ketiga, tata cara penetapan tarif atas jenis PNBP.

Keempat, pencabutan terhadap PP 58/2020 tentang Pengelolaan PNBP; PP 59/2020 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan PP 69/2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Sementara itu, RPP Jenis dan Tarif PNBP juga disusun sebagai peraturan pelaksana UU 9/2018 tentang PNBP. Pokok pengaturannya terkait dengan jenis dan tarif PNBP pada 16 kementerian/lembaga. Adapun 16 kementerian/lembaga yang dimaksud antara lain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Kelautan dan Perikanan; serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kemudian, Kementerian Perindustrian; Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Perhubungan; Lembaga Administrasi Negara; Badan Riset dan Inovasi Nasional; serta Badan Informasi Geospasial.

Lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan; Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia; Kepolisian Republik Indonesia; Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Melalui Keppres 3/2024, Presiden Joko Widodo juga memerintahkan kementerian yang menjadi pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan RPP setiap 3 bulan kepada menteri hukum dan hak asasi manusia.

Kemudian, menteri hukum dan hak asasi manusia akan melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penyusunan RPP. Hasil verifikasi dan evaluasi tersebut selanjutnya dilaporkan kepada presiden.

"Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan [pada 9 Januari 2024]," bunyi diktum kelima Keppres 3/2024. (kaw)

Baca Juga: Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : Keppres 3/2024, peraturan pemerintah, PP, penerimaan negara bukan pajak, PNBP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 04 Juli 2024 | 10:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan Dana Abadi Perguruan Tinggi Diusulkan Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Masih Lesu Terhadap Mayoritas Negara Mitra

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama