Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kerek Tax Ratio, Sri Mulyani: Reformasi Perpajakan Perlu Dilanjutkan

A+
A-
1
A+
A-
1
Kerek Tax Ratio, Sri Mulyani: Reformasi Perpajakan Perlu Dilanjutkan

Menkeu Sri Mulyani Indrawati (tengah) bersama Wamenkeu Suahasil Nazara (kedua kanan), Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kedua kiri), Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri), Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menegaskan akan terus melanjutkan reformasi perpajakan sebagai upaya untuk meningkatkan rasio pajak (tax ratio).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rasio pajak Indonesia sejauh ini memang masih tergolong rendah ketimbang negara lain. Untuk itu, reformasi perpajakan diperlukan untuk mengerek tax ratio secara berkelanjutan.

"Kita tahu Indonesia termasuk negara yang tax ratio-nya masih relatif rendah, baik dalam tataran Asean maupun emerging. Untuk itu, reformasi perpajakan perlu untuk terus dilaksanakan," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Senin (5/6/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sri Mulyani menuturkan pemerintah telah melaksanakan reformasi di berbagai aspek guna mengerek penerimaan perpajakan. Reformasi yang dilakukan bahkan tetap berjalan saat Indonesia menghadapi pandemi Covid-19.

Dari sisi regulasi, pemerintah dan DPR telah mengesahkan sejumlah undang-undang antara lain UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), serta UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Pada UU HPP misalnya, pemerintah melakukan reformasi kebijakan yang mencakup ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), pajak karbon, serta cukai.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Penerapan Coretax System pada 2024

Selain itu, pemerintah juga berinvestasi dari aspek teknologi agar penerimaan perpajakan dapat lebih optimal. Pemerintah juga akan menerapkan pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS) pada 2024.

"Kami akan melaksanakan UU HPP dan melakukan investasi di bidang infrastruktur dari penerimaan perpajakan, baik pajak dan bea cukai," ujar Sri Mulyani.

Kementerian Keuangan memperkirakan tax ratio pada tahun ini mencapai 9,61%. Pada 2024, tax ratio ditargetkan naik menjadi 9,91% - 10,18% sejalan dengan reformasi perpajakan yang dilaksanakan pemerintah. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : menkeu sri mulyani, penerimaan perpajakan, pajak, reformasi perpajakan, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama