Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Keseimbangan Primer APBN Akhirnya Surplus Lagi, Apa Artinya?

A+
A-
0
A+
A-
0
Keseimbangan Primer APBN Akhirnya Surplus Lagi, Apa Artinya?

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap memberikan keterangan kepada media hasil Kinerja dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (2/1/2024). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nz

JAKARTA, DDTCNews - Keseimbangan primer APBN akhirnya mampu berada dalam posisi surplus setelah bertahun-tahun mengalami defisit.

Kementerian Keuangan mencatat surplus keseimbangan primer pada APBN 2023 mampu mencapai Rp92,2 triliun, berbanding terbalik bila dibandingkan dengan rencana dalam Perpres 75/2023 yang menargetkan defisit keseimbangan primer senilai negatif Rp38,5 triliun.

"Ini adalah surplus keseimbangan primer pertama kali sejak 2012. Jadi lebih dari 10 tahun ini," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (2/1/2024).

Baca Juga: Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Sri Mulyani mengatakan pemerintah sesungguhnya berencana mengembalikan keseimbangan primer ke zona positif pada 2020. Namun, rencana tersebut batal akibat pandemi Covid-19 yang menekan pendapatan dan meningkatkan kebutuhan belanja.

Perlu diketahui, keseimbangan primer adalah selisih antara pendapatan negara dan belanja primer. Adapun yang dimaksud dengan belanja primer adalah belanja negara dikurangi belanja pembayaran bunga utang.

Keseimbangan primer adalah indikator yang menggambarkan kemampuan pemerintah dalam membayar pokok dan bunga utang dengan pendapatan negara. Bila pemerintah mampu membukukan surplus keseimbangan primer, artinya pemerintah dapat menggunakan pendapatan negara untuk membayar seluruh atau sebagian pokok dan bunga utang.

Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Pembiayaan 2024, Pemerintah Punya SAL Rp459 Triliun

Bila keseimbangan primer berada pada zona negatif, pemerintah harus menerbitkan utang baru untuk membayar pokok dan bunga utang periode sebelumnya. Untuk mencapai keseimbangan primer positif, pemerintah perlu meningkatkan pendapatan negara ataupun menekan belanja.

Sejalan dengan keseimbangan primer yang surplus, defisit anggaran ke level yang lebih rendah dari rencana awal. Defisit APBN 2023 tercatat hanya senilai Rp347,6 triliun atau 1,65% dari PDB.

"Jadi kalau Bu Menteri mengatakan keseimbangan primer positif setelah 2012, ini defisitnya yang lebih rendah itu tahun 2011 itu sebesar 1,14% [dari PDB]," ujar Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata. (sap)

Baca Juga: Sempurnakan Probis Pajak, Kemenkeu Siap Tindak Lanjuti Temuan BPK

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kinerja fiskal, APBN, surplus APBN, defisit APBN, keseimbangan primer, belanja pemerintah, Sri Mulyani

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 27 Juni 2024 | 11:07 WIB
APBN KITA

Pendapatan Negara Masih Turun, Sri Mulyani: Kita Terus Waspadai

Selasa, 25 Juni 2024 | 12:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

Soal Kebijakan Tarif Cukai Rokok 2025, BKF: Sedang Kami Konsolidasikan

Selasa, 25 Juni 2024 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN FISKAL

Automatic Adjustment Lanjut ke 2025, Program K/L Dijamin Tak Terganggu

Selasa, 25 Juni 2024 | 08:42 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak, Tim Prabowo-Gibran Dalami Rencana Tarif PPN 12%

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama