Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kesulitan Isi SPT Tahunan PPh Badan, WP Diminta Segera Minta Bantuan

A+
A-
1
A+
A-
1
Kesulitan Isi SPT Tahunan PPh Badan, WP Diminta Segera Minta Bantuan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan meminta wajib pajak badan tidak menunda menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan periode penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak akan berakhir pada 30 April 2023. Menurutnya, wajib pajak yang memerlukan bantuan jika mengalami kesulitan dalam mengisi SPT Tahunan.

"Kami mengingatkan seluruh masyarakat mengenai jangka waktu penyampaian SPT Tahunan. Kalau ada kesulitan, kami akan bantu," katanya, dikutip pada Selasa (25/4/2023).

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Yon mengatakan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Wajib pajak badan pun perlu bergegas karena waktu menyampaikan SPT Tahunan hanya tersisa beberapa hari lagi.

Dia menjelaskan penyampaian SPT Tahunan badan memang membutuhkan lebih banyak lampiran ketimbang SPT Tahunan orang pribadi. Dalam hal ini, biasanya wajib pajak juga membutuhkan waktu lebih panjang untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Menurutnya, DJP telah menyediakan saluran penyampaian SPT Tahunan secara tahunan seperti e-form untuk memudahkan wajib pajak badan melaksanakan kewajibannya kapan dan di mana saja. Apabila masih mengalami kesulitan, wajib pajak juga dapat menghubungi DJP untuk meminta bantuan.

Baca Juga: Hayo, DJP Ingatkan Lagi Tiga Kewajiban yang Perlu Dijalankan WP PKP

Wajib pajak dapat mengakses layanan Kring Pajak melalui telepon 1500200, live chat melalui http://pajak.go.id, akun Twitter @kring_pajak, serta email [email protected]. Selain itu, wajib pajak juga bisa mengunjungi kantor pelayanan pajak jika membutuhkan konsultasi secara langsung.

Yon lantas mengingatkan pada wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan, akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

"Memang untuk yang terlambat, sesuai dengan UU KUP kita, akan diberikan sanksi denda berupa untuk wajib pajak badan sebesar Rp1 juta," ujarnya. (sap)

Baca Juga: Pegawai Kena Pajak Penghasilan, Bagaimana Cara Cek Bukti Potongnya?

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepatuhan pajak, SPT Tahunan, lapor SPT, SPT PPh Badan, wajib pajak badan, Lebaran

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:14 WIB
KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Apresiasi 110 Wajib Pajak, Ada Dewi Perssik

Selasa, 25 Juni 2024 | 16:45 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

World Bank Perkirakan Tax Gap Indonesia Capai 6%, Ini Faktor-Faktornya

Senin, 24 Juni 2024 | 14:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Daftar NPWP Hanya untuk Melamar Kerja, Apakah Tetap Bayar-Lapor Pajak?

Sabtu, 22 Juni 2024 | 16:45 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Masih Ada Waktu! Begini Cara Ketahui NIK-NPWP Sudah Padan atau Belum

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama