Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketentuan Konversi Kurs untuk Hitung PPN Direvisi, Ini Kata DJP

A+
A-
2
A+
A-
2
Ketentuan Konversi Kurs untuk Hitung PPN Direvisi, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2022 turut merevisi ketentuan konversi kurs untuk menghitung PPN yang terutang.

Merujuk pada Pasal 21 PP 44/2022, jika transaksi dilakukan menggunakan mata uang selain rupiah maka harus dikonversi ke rupiah dengan menggunakan kurs menteri keuangan yang berlaku pada saat faktur pajak seharusnya dibuat.

"Dulu, kurs yang dipakai adalah kurs saat pembuatan faktur pajak. Sekarang, kurs pada saat faktur pajak seharusnya dibuat," ujar Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan I DJP Jehuda Bill Jonas dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, dikutip pada Kamis (30/3/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jonas menjelaskan perubahan ketentuan konversi kurs dalam menghitung PPN terutang tersebut dilatarbelakangi pengusaha kena pajak (PKP) yang sering kali membuat faktur pajak bukan pada saat faktur pajak seharusnya dibuat.

Untuk itu, melalui ketentuan konversi kurs pada PP 44/2022 ini, DJP hendak mendorong PKP untuk membuat faktur pajak sesuai dengan saat seharusnya dibuat.

"Jadi kalau terlambat membuat faktur, kami menetapkan kurs yang dicantumkan adalah pada saat seharusnya faktur pajak dibuat bukan saat penerbitan faktur pajak yang terlambat tadi," tutur Jonas.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Saat dibuatnya faktur pajak diatur dalam PER-03/PJ/2022. Faktur pajak harus dibuat saat penyerahan BKP/JKP; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP.

Lalu, saat penerimaan pembayaran termin, saat ekspor, atau saat lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pp 44/2022, konversi kurs, penghitungan PPN, faktur pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama