Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketentuan MITA Direvisi, DJBC Jelaskan Alasannya

A+
A-
3
A+
A-
3
Ketentuan MITA Direvisi, DJBC Jelaskan Alasannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah menerbitkan PMK 128/2023 untuk menggantikan ketentuan mengenai mitra utama (MITA) kepabeanan yang sebelumnya diatur dalam PMK 229/2015 s.t.d.d PMK 211/2016.

Kepala Subdirektorat Registrasi Kepabeanan Program Prioritas dan AEO Direktorat Teknis Kepabeanan dan Cukai DJBC Weko Loekitardjo mengatakan ada setidaknya 6 alasan penyusunan PMK 128/2023. Pertama, mempertegas ketentuan tentang MITA kepabeanan agar tidak multitafsir.

"Beberapa pasal misalnya ada kata-kata pemeriksaan yang relatif sedikit atau minimal, itu sangat subjektif, sesuatu yang mungkin tidak bisa diukur. Makanya kami coba mengubah sehingga menjadi lebih pasti," katanya dalam sosialisasi aturan terbaru MITA kepabeanan, dikutip pada Rabu (20/12/2023).

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Weko mengatakan PMK 128/2023 akan mempertegas sejumlah pasal yang selama ini menimbulkan multitafsir. Melalui penegasan tersebut, diharapkan implementasi MITA kepabeanan akan lebih baik.

Kedua, PMK 128/2023 dibutuhkan untuk penataan ulang pelayanan khusus terhadap MITA kepabeanan. Meski tidak banyak perincian, dia meyakinkan benefit untuk perusahaan berstatus MITA kepabeanan tidak akan berkurang.

Ketentuan mengenai benefit sebagai perusahaan MITA kepabeanan selama ini juga telah melekat pada berbagai proses bisnis di kementerian/lembaga lainnya seperti Ditjen Pajak dan Kementerian Perdagangan.

Baca Juga: Ada Fasilitas Kepabeanan Khusus untuk UMKM, Bisa Perluas Akses Pasar

Ketiga, PMK 128/2023 dibutuhkan untuk menaikkan level peraturan yang sebelumnya berbentuk peraturan dirjen menjadi peraturan menteri keuangan. Hal itu dibutuhkan karena peraturan itu mengikat pihak eksternal, seperti soal mekanisme penetapan perusahaan MITA kepabeanan, monitoring dan evaluasi, serta perubahan data.

Keempat, PMK 128/2023 dibutuhkan untuk menyempurnakan persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan untuk ditetapkan sebagai MITA kepabeanan.

Kelima, Weko menyebut PMK 128/2023 turut mengatur kewajiban MITA kepabeanan. Menurutnya, MITA kepabeanan sering dianggap sebagai penghargaan dari DJBC, tetapi ternyata tetap dibutuhkan pengaturan soal kewajiban bagi perusahaan demi menciptakan keadilan.

Baca Juga: Mobil Asing di Perbatasan Bisa Masuk Wilayah RI dengan Impor Sementara

"Meskipun perusahaan tidak meminta, tetapi begitu kami menetapkan predikat, tentunya harus dibarengi dengan kewajiban," ujarnya.

Keenam, PMK 128/2023 memuat penegasan apabila ditemukan perusahaan yang memiliki status ganda sebagai MITA kepabeanan sekaligus Authorized Economic Operator (AEO). Dalam hal ini, status MITA kepabeanan perusahaan harus dicabut apabila suatu perusahaan sudah memiliki AEO. (sap)

Baca Juga: Single Submission Pabean-Karantina pada TPB Mulai Diuji Coba

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kepabeanan, MITA, mitra utama, mitra utama kepabeanan, PMK 128/2023

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 24 Juni 2024 | 08:45 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Pekan Depan Implementasi Penuh NIK Jadi NPWP, Ini Pesan DJP untuk WP

Minggu, 23 Juni 2024 | 18:00 WIB
KEP-103/BC/2024

DJBC Bolehkan Jamaah Haji Sampaikan Pemberitahuan Pabean secara Lisan

Kamis, 20 Juni 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Ungkap Manfaat AEO ke Ekonomi, Amankan Rantai Pasok Global

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama