Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Ketentuan PPN Multitarif Dihapus, Begini Penjelasan DPR

A+
A-
4
A+
A-
4
Ketentuan PPN Multitarif Dihapus, Begini Penjelasan DPR

Anggota Komisi XI DPR Puteri Anetta Komarudin. (foto: Dok/man/DPR)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah dan DPR menyepakati untuk tidak memasukkan ketentuan PPN multitarif ke dalam RUU KUP atau yang saat ini berubah nama menjadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin mengatakan skema PPN multitarif tersebut berpotensi menimbulkan kompleksitas baru. Untuk itu, Komisi XI dan pemerintah menyepakati menghapus klausul tersebut.

"PPN multitarif ini justru menimbulkan kompleksitas dalam administrasi dan peningkatan biaya pemeriksaan," katanya, dikutip dari laman resmi DPR pada Rabu (6/10/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Selain menghapus aturan PPN multitarif, pemerintah dan DPR juga menyepakati untuk memberikan fasilitas PPN dibebaskan atau tidak dipungut atas barang dan jasa yang selama ini dikecualikan dari PPN sesuai dengan Pasal 4A UU PPN.

"Kami menilai barang dan jasa tersebut sangat dibutuhkan masyarakat, sehingga apabila dikenakan PPN justru akan menambah beban dan melemahkan konsumsi masyarakat," jelas Puteri.

Seperti diketahui, penerapan skema PPN multitarif serta penghapusan beberapa jenis barang dan jasa dari pengecualian Pasal 4A UU PPN adalah beberapa klausul yang diusulkan oleh pemerintah ketika membahas RUU HPP bersama wakil rakyat.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Dalam rancangan awal RUU HPP, pemerintah mengusulkan pemberlakuan PPN multitarif dengan tarif paling rendah sebesar 5% dan paling tinggi sebesar 25%.

Tarif PPN yang lebih rendah dari tarif umum dikenakan terhadap barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak seperti bahan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan. Adapun barang yang tergolong mewah akan dikenai tarif PPN yang lebih tinggi dari tarif umum.

Pemerintah memandang pengenaan PPN multitarif dan pengurangan pengecualian PPN sebagai solusi untuk mengatasi masalah sistem PPN di Indonesia yang masih mengandung banyak pengecualian dan menimbulkan ketimpangan kontribusi pajak antarsektor. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ruu hpp, ppn multitarif, pajak, komisi xi DPR, administrasi pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti

Rabu, 06 Oktober 2021 | 22:14 WIB
Administrasi pajak merupakan salah satu pilar penting dalam membangun sistem perpajakan, karena perannya dalam mengimplementasikan undang-undang perpajakan tersebut. Salah satu indikator dari administrasi pajak adalah efisiensi, sehingga untuk membangun sistem perpajakan yang baik, kebijakan pajak ... Baca lebih lanjut
1

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama