Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Literasi
Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA
Senin, 01 Juli 2024 | 18:12 WIB
KAMUS PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 20:00 WIB
KAMUS AKUNTANSI DAN PAJAK
Jum'at, 28 Juni 2024 | 19:30 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Data & Alat
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Rabu, 19 Juni 2024 | 10:03 WIB
KURS PAJAK 19 JUNI 2024 - 25 JUNI 2024
Fokus
Reportase

Ketika NIK Jadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

A+
A-
12
A+
A-
12
Ketika NIK Jadi NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi

Ilustrasi.

SETIAP pemilik NIK harus bayar pajak? Begitulah kira-kira respons yang cukup banyak muncul dari publik setelah dimuatnya ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Pemerintah sudah menjawab sekaligus meluruskan respons publik tersebut. Pembayaran pajak tetap melihat ketentuan yang berlaku, termasuk adanya batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dan aspek lainnya. Terlepas dari itu, respons publik itu menyiratkan masih krusialnya peran edukasi pajak.

Integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan, sesuai dengan pernyataan pemerintah, ditujukan pada tujuan penyederhanaan administrasi dan kepentingan nasional. Harapannya, wajib pajak orang pribadi lebih mudah memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Baca Juga: Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Ide integrasi NIK dan NPWP hampir pasti juga dipengaruhi perkembangan teknologi digital. Terlepas dari pro-kontranya, digitalisasi yang mulai masif pada era sekarang memang dapat digunakan untuk memperbaiki berbagai macam urusan administrasi, termasuk dalam bidang pajak.

Tiap penduduk Indonesia sudah terlanjur memiliki banyak nomor identitas dengan penerbit dan keperluan yang berbeda-beda. Untuk meleburnya menjadi satu identitas tunggal tentu bukanlah persoalan mudah. Perlu dilakukan secara bertahap dengan peran digitalisasi.

Forum on Tax Administration OECD dalam Tax Administration 3.0: The Digital Transformation (2020) menyatakan digitalisasi membuat administrasi perpajakan makin terintegrasi dengan keseluruhan urusan pemerintahan. Perpajakan akan lebih banyak digabungkan dengan layanan dan fungsi lainnya.

Baca Juga: Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Adanya satu identitas digital akan mendukung koneksi tanpa batas antara proses dan sumber data. Pembayaran, manfaat, dan pengembalian pajak dicocokkan dan diseimbangkan dari perspektif warga negara dan dunia usaha.

Dengan demikian, kemudahan tidak hanya didapatkan wajib pajak, tetapi juga otoritas. Dalam konteks Indonesia, integrasi data akan memudahkan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Dengan sistem self-assessment, keberadaan data penguji menjadi krusial.

Selama ini, Ditjen Pajak (DJP) juga sudah menerima banyak data pihak ketiga sesuai dengan amanat Pasal 35A UU KUP dan Pasal 8 UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Sampai di sini sebenarnya kita sudah melihat ada benang merah untuk mencapai tujuan baik dari sisi wajib pajak maupun otoritas. Namun, ada beberapa aspek yang tetap perlu dipikirkan pemerintah. Pertama, skema implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi.

Kedua, implikasi kebijakan ini terhadap ketentuan perpajakan yang selama ini diatur. Salah satunya mengenai adanya beberapa aturan pembayaran pajak yang lebih tinggi untuk orang yang tidak memiliki NPWP.

Ketiga, implikasi kebijakan terhadap isu kerahasiaan data. Dalam aspek ini, pemerintah harus memastikan semua proses tidak menabrak regulasi mengenai kerahasiaan data. Pada saat yang bersamaan, sistem teknologinya juga harus dipastikan aman.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Beberapa aspek itu setidaknya perlu dipikirkan dari sekarang. Apalagi, hingga saat ini, pemerintah mengaku masih menyusun berbagai ketentuan dan infrastruktur pendukung implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi. Kita nantikan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : tajuk, tajuk pajak, pajak, NIK, NPWP, Ditjen Pajak, DJP, UU KUP, UU HPP

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 02 Juli 2024 | 15:00 WIB
PANDUAN PAJAK PEMULA

Hak dan Kewajiban Wajib Pajak yang Perlu Diketahui Pemula

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:51 WIB
PER-6/PJ/2024

Contoh Format Penyesuaian Keputusan, Formulir, dan Dokumen Pajak

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:30 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Pengajuan Fasilitas Perpajakan IKN Butuh Lebih Sedikit Dokumen Syarat

Selasa, 02 Juli 2024 | 14:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Pihak-Pihak yang Wajib Memberikan Data dan Informasi Perpajakan

berita pilihan

Rabu, 03 Juli 2024 | 15:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Dipungut Pemkab Cilacap

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:41 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Terkait e-Bupot 21/26, DJP Kirim Email Blast ke Beberapa Wajib Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:30 WIB
PROVINSI BENGKULU

Godok Aturan Teknis, Pemprov Bakal Pungut Pajak Alat Berat Mulai 2025

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:47 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rabu, 03 Juli 2024 | 13:30 WIB
KABUPATEN BLORA

Pemkab Siapkan Hadiah untuk Pengusaha dan Konsumen yang Patuh Pajak

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin Beri Usulan Terkait Insentif Perpajakan Industri Farmasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

e-Faktur Masih Pakai Format NPWP 15 Digit, Begini Penjelasan DJP

Rabu, 03 Juli 2024 | 09:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Strategi Turunkan Harga Obat dan Alkes, Insentif Perpajakan Disiapkan