Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kewajiban dan Larangan Bagi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

A+
A-
0
A+
A-
0
Kewajiban dan Larangan Bagi Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP)

Ilustrasi. (Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Layanan perpajakan kini lebih mudah dijangkau oleh masyarakat umum. Ditjen Pajak (DJP) memberi ruang bagi penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) untuk ikut menyediakan layanan perpajakan secara elektronik bagi wajib pajak.

Keberadaan PJAP memberikan keuntungan, baik bagi otoritas dan wajib pajak. Aksesibilitas layanan pajak menjadi lebih mudah dan berimbas terhadap tingkat kepatuhan. Namun, lingkup kerja PJAP juga diatur oleh undang-undang. Ada kewajiban dan larangan yang perlu dipatuhi oleh setiap PJAP dalam menjalankan tugasnya.

"Kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Dirjen Pajak PER-11/PJ/2019 s.t.d.d. PER-10/PJ/2020," bunyi Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-48/PJ/2021, dikutip pada Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Fitur Daftar Bukti Pemotongan di DJP Online Masih Tahap Pengembangan

Berikut ini adalah kewajiban dan larangan yang perlu dijalankan oleh PJAP, sesuai dengan PER-10/PJ/2020.

Kewajiban bagi PJAP

  1. Menjamin kerahasiaan data pengguna layanan sesuai peraturan perundang-undangan;
  2. memenuhi ketentuan kualitas layanan sesuai dengan Standar Kualitas Layanan;
  3. menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. menerapkan prinsip manajemen risiko;
  5. memberitahukan:
    1. kerja sama dan/atau pengakhiran kerja sama dengan pihak lain;
    2. penambahan dan/atau penghentian layanan penyediaan aplikasi penunjang; dan/atau
    3. perubahan susunan kepemilikan saham dan/atau susunan pengurus

kepada dirjen pajak c.q. direktur teknologi informasi perpajakan;

Baca Juga: WP Cabang Buat Bupot dan Lapor SPT Masih di DJP Online Masing-Masing
  1. dalam hal PJAP melakukan kerja sama dengan pihak lain, PJAP memiliki kewajiban untuk:
    1. memastikan keamanan dan kelancaran pemberian layanan perpajakan, termasuk dalam hal dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain;
    2. melakukan pengawasan secara berkala atas kinerja pihak lain yang bekerja sama dengan PJAP tersebut; dan
    3. bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul atas penyediaan layanan yang diselenggarakan oleh pihak lain yang berkerja sama dengan PJAP tersebut;
  2. membantu dirjen pajak dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan secara sukarela, antara lain dalam bentuk kegiatan sosialisasi, kampanye kebijakan perpajakan, penyediaan layanan pro bono;
  3. mematuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan dirjen pajak tentang penunjukan sebagai PJAP;
  4. membebaskan dirjen pajak dari segala tuntutan yang berkaitan dengan penyediaan layanan sebagai PJAP, termasuk penyalahgunaan autentikasi identitas digital, seperti Electronic Filing Identification Number (EFIN), identitas pengguna (username), kata sandi (password), Personal Identification Number (PIN), tanda tangan elektronik, sertifikat elektronik, token, passphrase, dan autentikasi identitas digital lainnya yang dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau kerugian baik langsung maupun tidak langsung, baik berupa kehilangan keuntungan, kegunaan data, atau kerugian-kerugian non-material lainnya.

Larangan bagi PJAP

Melakukan kegiatan yang dapat merugikan dirjen pajak dan/atau wajib pajak dalam kegiatan penyediaan layanan perpajakan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : penyedia jasa aplikasi perpajakan, PJAP, aplikasi pajak, digitalisasi pajak, DJP online, PER-10/PJ/2020

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 03 Juni 2024 | 17:01 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

WP Keluhkan DJP Online Tak Bisa Diakses Hari Ini, Muncul Kode Eror 500

Jum'at, 31 Mei 2024 | 15:00 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

DJP: M-Pajak Cocok untuk WP dari Generasi yang Senang Pegang Gadget

Jum'at, 31 Mei 2024 | 14:30 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Layanan WA Bot UMKM yang Disediakan Ditjen Pajak

Jum'at, 31 Mei 2024 | 12:30 WIB
KPP PRATAMA BADUNG UTARA

WP Bisa Ajukan Suket PP 55 secara Online dan Cetak Sendiri

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama