Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Khusus Masa Pajak Januari 2024, Bupot PPh 21 Bisa Disampaikan Maret

A+
A-
6
A+
A-
6
Khusus Masa Pajak Januari 2024, Bupot PPh 21 Bisa Disampaikan Maret

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemotong pajak berkewajiban untuk memberikan bukti potong PPh Pasal 21 masa pajak Januari 2024 kepada penerima penghasilan pada bulan ini sebagaiman diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024.

Secara umum, bukti potong harus diberikan kepada penerima penghasilan setelah bukti potong dibuat atau 1 bulan setelah masa pajak berakhir. Namun, khusus untuk masa pajak Januari 2024, pemotong pajak dapat memberikan bukti potong PPh Pasal 21 pada Maret 2024.

"Untuk masa pajak Januari 2024, pemotong pajak dapat memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 - (Formulir 1721-VI), kepada penerima penghasilan paling lambat tanggal 31 Maret 2024," bunyi Pasal 12 PER-2/PJ/2024, dikutip pada Minggu (10/3/2024).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Ketentuan tersebut juga berlaku untuk bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat final - (Formulir 1721-VII) dan bukti pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan - (Formulir 1721-VIII). Kedua bukti tersebut diberikan kepada penerima penghasilan paling lambat 31 Maret 2024.

Sementara itu, untuk masa pajak Februari 2024 dan masa-masa pajak berikutnya, bukti potong harus diberikan kepada penerima penghasilan sesuai dengan jangka waktu yang termuat dalam Pasal 2 ayat (5) PER-2/PJ/2024.

Bukti potong 1721-VI dan 1721-VII diberikan kepada penerima penghasilan untuk setiap kali pembuatan bukti potong PPh Pasal 21/26. Adapun bukti potong 1721-VIII diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Terakhir, bukti potong 1721-A1 harus diberikan kepada penerima penghasilan maksimal 1 bulan setelah masa pajak terakhir.

Dalam pembuatan bukti potong 1721-A1, masa pajak terakhir adalah masa pajak Desember, masa pajak pegawai tetap berhenti bekerja, atau masa pajak pensiunan berhenti menerima pensiun.

Bukti potong PPh Pasal 21 tetap dibuat dalam hal: pemotongan PPh tak dilakukan karena penghasilan yang diterima tidak lebih dari PTKP; jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong nihil karena ada SKB atau pengenaan tarif 0%; PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah; ada pemberian fasilitas; atau PPh Pasal 26 nihil berdasarkan P3B.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Bukti potong PPh Pasal 21 tidak perlu dibuat hanya bila tidak terdapat pembayaran penghasilan oleh pemotong pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : per-02/pj/2024, bukti potong, pph pasal 21, pph pasal 26, e-bupot, administrasi pajak, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama