Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Khusus Perkantoran dan Bisnis, Tarif PBB di Balikpapan Naik

A+
A-
0
A+
A-
0
Khusus Perkantoran dan Bisnis, Tarif PBB di Balikpapan Naik

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) pada tahun ini.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPPDRD Kota Balikpapan Andi Afrianto mengatakan kenaikan tarif PBB telah diatur dalam Perda 8/2023. Meski demikian, kenaikan tarif hanya berlaku untuk objek PBB yang dimanfaatkan untuk perkantoran dan bisnis.

"PBB perumahan dan perorangan tidak naik. [Hanya tarif PBB] perkantoran dan bisnis naik," katanya, Jumat (9/2/2024).

Baca Juga: Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Andi mengatakan pemkot kini mengenakan 5 lapisan tarif PBB atas objek yang dimanfaatkan untuk perkantoran dan bisnis. Kenaikan tarif tersebut dilakukan dengan menyesuaikan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) di setiap wilayah di Kota Balikpapan.

Lapisan tarif sebesar 0,1% dikenakan atas objek PBB dengan NJOP hingga Rp1 miliar. Kemudian, tarif 0,15% dikenakan atas objek PBB dengan NJOP di atas Rp1 hingga Rp2 miliar.

Setelahnya, tarif 10,02% dikenakan atas objek PBB dengan NJOP di atas Rp2 hingga Rp15 miliar. Adapun tarif 0,25% dikenakan atas objek PBB dengan NJOP di atas Rp15 miliar.

Baca Juga: Daftar Tarif Pajak Terbaru di Brebes, Ada Pajak Sarang Walet 10 Persen

Selain itu, terdapat kategori objek PBB khusus lahan produksi atau tanah pertanian yang dikenakan tarif sebesar 0,9%.

Andi menyebut struktur tarif PBB di Kota Balikpapan memang mengalami perubahan mulai tahun ini. Pada tahun-tahun sebelumnya, tarif PBB hanya dibagi dalam 2 lapisan, yakni 0,1% atas objek dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp1 miliar.

BPPDRD akan melaksanakan penetapan massal PBB 2024 pada 12 hingga 16 Februari 2024. Oleh karena itu, pelayanan PBB dan BPHTB bakal tutup sementara pada periode waktu tersebut.

Baca Juga: MK Lanjutkan Judicial Review Atas Tarif Pajak Hiburan Pekan Depan

"[Target PBB] pada tahun 2024 ini yakni sebesar Rp400 miliar, naik dibandingkan dengan 2023 yang hanya sebesar Rp240 miliar," ujarnya dilansir korankaltim.com. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak daerah, pajak bumi dan bangunan, PBB, BPHTB, Balikpapan

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 26 Juni 2024 | 10:00 WIB
KOTA PALANGKA RAYA

Tingkatkan Setoran Pajak Air Tanah, Pemkot Sasar Tempat Cuci Kendaraan

Selasa, 25 Juni 2024 | 18:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

Sajian Makanan di Lounge Bandara Kena PPN? Begini Aturannya

Selasa, 25 Juni 2024 | 17:36 WIB
KOTA PALEMBANG

Optimalkan Setoran Pajak Daerah, Pemkot Kerja Sama dengan Kejaksaan

Selasa, 25 Juni 2024 | 14:00 WIB
KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Menarik! Daerah Ini Mengandalkan Penerimaan Pajak dari Jasa Katering

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Nama Pengurus Tak Masuk Akta Pendirian, Boleh Tanda Tangan SPT Badan?