Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Klaim Pajak Negara Mitra sama dengan Utang Pajak, Bisa Ditagih DJP

A+
A-
1
A+
A-
1
Klaim Pajak Negara Mitra sama dengan Utang Pajak, Bisa Ditagih DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Klaim pajak menjadi landasan bagi Ditjen Pajak (DJP) untuk memberikan bantuan penagihan pajak kepada yurisdiksi mitra.

Sebelum DJP melakukan penagihan pajak atas nama yurisdiksi mitra, dirjen pajak bakal terlebih dahulu melakukan penelitian kesesuaian informasi atau data yang dimuat dalam klaim pajak dan kriteria pemberian bantuan penagihan pajak.

"Klaim pajak adalah instrumen legal dari negara mitra atau yurisdiksi mitra sehubungan dengan permintaan bantuan penagihan pajak," Pasal 1 angka 31 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023, dikutip pada Senin (19/6/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Informasi yang harus termuat dalam klaim pajak antara lain nomor referensi, nilai klaim pajak, identitas penanggung pajak atas klaim pajak, penjelasan mengenai penagihan pajak pajak yang sudah dilakukan oleh yurisdiksi mitra, tindakan penagihan yang diminta.

Kemudian, daftar barang milik penanggung pajak atas klaim pajak yang berada di Indonesia, tanggal daluwarsa hak untuk melakukan penagihan atas klaim pajak di yurisdiksi mitra, dan nomor rekening tujuan pengiriman hasil pemberian bantuan penagihan.

Sementara itu, kriteria pemberian bantuan penagihan pajak antara lain klaim hanya memuat 1 identitas penanggung pajak, penanggung pajak berada di Indonesia atau memiliki barang di Indonesia yang dapat digunakan untuk membayar klaim.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Lalu, nilai klaim memakai satuan mata uang rupiah, klaim ditandatangani pejabat yurisdiksi mitra, klaim tak dalam sengketa, klaim telah dilakukan tindakan penagihan berdasarkan kesepakatan, dan hak untuk melakukan penagihan pajak atas klaim masih belum daluwarsa.

Klaim Pajak Menjadi Dasar Penagihan Pajak

Berdasarkan penelitian atas kesesuaian antara informasi dan kriteria pemberian bantuan penagihan pajak, dirjen pajak dapat menyetujui atau menolak klaim pajak yang diajukan oleh pejabat yurisdiksi mitra.

Bila disetujui, klaim pajak tersebut menjadi dasar penagihan pajak dan nilai klaim pajak tersebut juga memiliki kedudukan yang sama dengan utang pajak.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

"Nilai klaim pajak adalah nilai uang yang dimintakan bantuan penagihan pajak oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra yang memuat antara lain nilai pokok pajak yang masih harus dibayar, sanksi administrasi, dan biaya penagihan yang dikenakan oleh negara mitra atau yurisdiksi mitra," bunyi Pasal 1 angka 32 PMK 61/2023.

Untuk menagih klaim pajak tersebut, DJP terlebih dahulu menerbitkan surat teguran. Bila klaim pajak tidak dilunasi dalam waktu 21 hari setelah disampaikannya surat teguran, DJP bakal menerbitkan surat paksa.

"Mekanisme pemberitahuan surat paksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberitahuan surat paksa untuk penagihan pajak atas klaim pajak," bunyi Pasal 89 ayat (1) PMK 61/2023.

Baca Juga: Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Bila penanggung pajak tak melunasi klaim pajak dalam waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal surat paksa diberitahukan, juru sita pajak dapat melaksanakan penyitaan.

PMK 61/2023 telah diundangkan pada 12 Juni 2023 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Dengan berlakunya PMK 61/2023 maka KMK 85/2002, PMK 23/2006 dan PMK 189/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)

Baca Juga: Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pmk 61/2023, penagihan pajak, bantuan penagihan, negara mitra, pajak, klaim pajak, utang pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama