Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Klausul AMT dan GAAR Disepakati Tak Masuk RUU HPP, Ini Kata DPR

A+
A-
9
A+
A-
9
Klausul AMT dan GAAR Disepakati Tak Masuk RUU HPP, Ini Kata DPR

Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati untuk tidak memasukkan ketentuan mengenai alternative minimum tax (AMT) dan general anti avoidance rule (GAAR) dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo mengatakan AMT dan GAAR dihapus karena kedua ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan abuse of power. Selain itu, DPR juga khawatir akan mengganggu iklim investasi di dalam negeri.

"Dihapus karena ada potensi abuse of power dan excessive tax collection yang akan mengganggu iklim investasi," katanya, dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Seperti diketahui, pemerintah memasukkan klausul GAAR dan AMT dalam RUU KUP atau saat ini sudah menjadi RUU HPP. Menurut pemerintah, dua klausul tersebut bertujuan untuk meminimalisasi praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

Pemerintah mengusulkan GAAR agar otoritas pajak dapat mengoreksi transaksi wajib pajak yang bertujuan untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak, sehingga bertentangan dengan maksud dan tujuan dari ketentuan perpajakan.

Sementara itu, pemerintah mengusulkan AMT atau mengenakan tarif pajak minimum sebesar 1% atas peredaran bruto atas wajib pajak badan yang melaporkan rugi secara artifisial, lantaran banyak wajib pajak badan yang membukukan rugi fiskal selama bertahun-tahun, tetapi masih terus beroperasi dan mengembangkan usahanya.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Kementerian Keuangan mencatat total wajib pajak yang melaporkan kerugian sejak 2015 hingga 2019 mencapai 9.496 wajib pajak, naik 83% dari periode 2012—2016 sebanyak 5.199 wajib pajak. Catatan ini mengindikasikan adanya praktik penghindaran pajak yang dilakukan wajib pajak badan.

Namun demikian, AMT tidak akan dikenakan terhadap wajib pajak yang benar-benar mengalami kerugian, wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday, dan wajib pajak yang belum beroperasi secara komersial. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : komisi xi, DPR, AMT, GAAR, RUU HPP, RUU KUP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama