Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Kode Objek Pajak untuk Bukti Potong PPh Pasal 23 atas Sewa

A+
A-
5
A+
A-
5
Kode Objek Pajak untuk Bukti Potong PPh Pasal 23 atas Sewa

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan penjelasan kepada wajib pajak mengenai penggunaan kode objek pajak untuk bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.

DJP menyebut kode objek pajak untuk bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa tanah dan/atau bangunan yang telah dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) dapat menggunakan 24-100-02.

“Berdasarkan lampiran PER-24/PJ/2021, silakan menggunakan kode objek pajak 24-100-02,” kata DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Selasa (15/11/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Sebagai informasi, penjelasan tersebut disampaikan DJP ketika merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Warganet tersebut menanyakan kode objek pajak untuk bukti pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi sewa trucking muatan kontainer.

DJP menambahkan apabila transaksi sewa yang dimaksud ternyata antara wajib pajak badan dan wajib pajak badan lainnya maka transaksi tersebut termasuk pada jenis jasa pengangkutan/ekspedisi (kecuali yang telah diatur dalam PPh Pasal 15) sehingga kode objek pajaknya 24-104-56.

PPh Pasal 23 adalah pajak penghasilan dalam tahun berjalan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, BUT, atau perwakilan perusahaan luar negeri yang lain.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Umumnya, penghasilan tersebut terjadi saat adanya transaksi antara dua pihak. Penerima penghasilan atau penjual atau pemberi jasa dikenakan PPh Pasal 23, sedangkan pemberi penghasilan atau pembeli atau penerima jasa akan memotong dan melaporkan PPh Pasal 23 kepada kantor pajak.

Tarif PPh Pasal 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP), yaitu jumlah bruto dari penghasilan. Tarif PPh Pasal 23 untuk penghasilan dari sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta ditetapkan sebesar 2% x jumlah bruto. (rig)

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : kring pajak, PPh Pasal 23, penghasilan sewa, penghasilan jasa, DJP, pajak, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Berbeda dengan Cabang, NITKU Pusat Memiliki Akhiran 000000

Jum'at, 05 Juli 2024 | 10:00 WIB
KINERJA FISKAL

Proses Restitusi Dioptimalkan, Begini Realisasinya Hingga Mei 2024

Jum'at, 05 Juli 2024 | 09:30 WIB
KOTA SURABAYA

Cuma Juli Ini! Pemkot Beri Diskon Pokok BPHTB Hingga 40 Persen

Jum'at, 05 Juli 2024 | 08:00 WIB
BERITA PAJAK HARI INI

Wajib Pajak Pusat Perlu Mutakhirkan Data agar Cabang Dapat NITKU

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama