Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Komentari Penetapan Pemenang Pilpres, Jokowi: Kita Patut Bersyukur

A+
A-
0
A+
A-
0
Komentari Penetapan Pemenang Pilpres, Jokowi: Kita Patut Bersyukur

Presiden Jokowi.

PONTIANAK, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut menanggapi pengumuman penetapan hasil pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu (21/3/2024) malam.

Jokowi menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menjalankan tugas-tugas selama prosesi pemilihan umum.

"Kita patut bersyukur, proses perhitungan, proses rekapitulasi dan perhitungan suara tadi malam sudah selesai dilakukan oleh KPU. Kerja keras KPU dan Bawaslu patut kita apresiasi sehingga semuanya berjalan dengan baik dan tepat waktu," kata Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Pontianak, Kamis (21/3/2024).

Baca Juga: Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Malam tadi, KPU resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pasangan Prabowo-Gibran memperoleh 96,21 juta suara atau 58,57%. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

"Menetapkan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara nasional ... jumlah suara sah pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebanyak 96.214.691 suara," katanya saat membacakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.

Baca Juga: Ketua KPU Dipecat, Jokowi Jamin Pilkada Serentak Tetap Berjalan Lancar

Hasyim mengatakan terdapat 164,27 juta suara sah dalam pilpres 2024. Perolehan suara Prabowo-Gibran tersebut melampaui 2 pasangan calon lainnya.

Jumlah suara sah paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 40,97 juta atau 24,94%. Sementara itu, jumlah suara sah paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebanyak 27,04 juta atau 16,46%.

Pasangan Prabowo-Gibran juga meraih suara terbanyak di 36 provinsi, kecuali Sumatera Barat dan Aceh.

Baca Juga: Evaluasi PDN, Jokowi: Back Up Semua Data Biar Tidak Terkaget-kaget

Rapat pleno penetapan capres-cawapres terpilih ini dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), tim kampanye masing-masing pasangan calon, serta perwakilan partai politik. Selain itu, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut hadir dalam rapat pleno tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pemilu 2024, pemilu, pilpres, capres, cawapres, KPU, Bawaslu, Jokowi

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Selasa, 04 Juni 2024 | 12:00 WIB
KILAS BALIK

Munculnya DJP ‘Plus’ di Tengah Agenda Pembentukan BPN

Senin, 03 Juni 2024 | 10:30 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Ingin Lanjutkan Penyaluran Bantuan Beras Hingga Desember

Jum'at, 31 Mei 2024 | 15:03 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

APBN Transisi, Tim Prabowo-Gibran Mengaku Tetap Utamakan Kehati-Hatian

Jum'at, 31 Mei 2024 | 14:05 WIB
PEMILU 2024

Bahas APBN Masa Transisi, Elit Gerindra Temui Sri Mulyani

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama