Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Komisi XI DPR Dorong Penerapan Cukai Plastik dan MBDK pada 2024

A+
A-
0
A+
A-
0
Komisi XI DPR Dorong Penerapan Cukai Plastik dan MBDK pada 2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR meminta pemerintah untuk dapat merealisasikan rencana ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) pada 2024.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie O.F.P mengatakan ekstensifikasi BKC dapat menjadi salah satu upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pada tahun depan. Namun, sebelum melaksanakan kebijakan ini, pemerintah harus melakukan konsultasi dengan DPR terlebih dahulu.

"Penambahan objek cukai baru seperti cukai produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan dikonsultasikan kepada Komisi XI untuk mendapatkan persetujuan," katanya saat membacakan kesimpulan rapat antara Komisi XI dan pemerintah, dikutip pada Selasa (13/7/2023).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Dalam rapat tersebut, Dirjen Bea dan Cukai Askolani memaparkan rencana kerja dan anggaran pada 2024. Dia menjelaskan DJBC telah menyiapkan setidaknya 6 strategi optimalisasi penerimaan negara, termasuk melalui ekstensifikasi BKC.

Ekstensifikasi BKC utamanya dilakukan terhadap produk plastik dan minuman manis dalam kemasan (MBDK).

Masukan dari Fraksi-Fraksi

Sementara itu, Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar Mukhamad Misbakhun berharap ekstensifikasi BKC segera direalisasikan. Pengenaan cukai plastik dan MBDK akan meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengurangi konsumsi barang yang memiliki eksternalitas negatif.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Masukan serupa juga disampaikan Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Demokrat Siti Mufattahah. Menurutnya, pemerintah sudah cukup lama menunda implementasi cukai plastik dan MBDK.

Selain itu, target penerimaan cukai plastik dan MBDK juga telah masuk dalam UU APBN dalam beberapa tahun terakhir.

"Program ini sebenarnya bagus untuk menambah penerimaan. Sayangnya, sejak diwacanakan tahun 2017 kemarin, kebijakan ini tidak ada realisasinya hingga saat ini," ujar Siti.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

UU 7/2021 telah membuat proses ekstensifikasi barang kena cukai makin sederhana. Sebab, penambahan atau pengurangan objek cukai kini cukup diatur dalam peraturan pemerintah (PP) setelah dibahas dan disepakati dengan DPR dalam penyusunan APBN.

Meski belum terimplementasi, target penerimaan cukai plastik dan MBDK sebetulnya telah ditetapkan pada APBN sejak beberapa tahun terakhir. Pengenaan cukai plastik sudah diwacanakan pada 2016, dan untuk pertama kalinya dipasang target setorannya pada APBN 2017.

Pada Perpres 130/2022, pemerintah menetapkan target penerimaan cukai produk plastik senilai Rp980 miliar pada 2023 atau turun 48,42% dari target yang dipatok 2022 senilai Rp1,6 triliun.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Sementara itu, target penerimaan cukai MBDK pada APBN 2022 ditetapkan Rp1,5 triliun. Melalui Perpres 98/2022, target itu kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun.

Untuk 2023, target penerimaan cukai MBDK ditetapkan senilai Rp3,08 triliun atau naik 158,82% dari target tahun lalu senilai Rp1,19 triliun. (rig)

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak dan politik, PAKPOL, barang kena cukai, minuman bergula, plastik, komisi xi, DPR, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama