Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 04 Juli 2024 | 14:30 WIB
STATISTIK KEBIJAKAN FISKAL
Rabu, 03 Juli 2024 | 08:55 WIB
KURS PAJAK 03 JULI 2024 - 09 JULI 2024
Senin, 01 Juli 2024 | 09:36 WIB
KMK 10/KM.10/2024
Rabu, 26 Juni 2024 | 08:45 WIB
KURS PAJAK 26 JUNI 2024 - 02 JULI 2024
Fokus
Reportase

Komisi XI Setujui RUU PPSK Dibahas di Rapat Paripurna

A+
A-
0
A+
A-
0
Komisi XI Setujui RUU PPSK Dibahas di Rapat Paripurna

Ketua Komisi XI Kahar Muzakir.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR dan pemerintah telah menyetujui RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) dalam rapat pembahasan tingkat I.

Ketua Komisi XI Kahar Muzakir mengatakan RUU PPSK disetujui oleh 9 fraksi. Pembahasan RUU tersebut bakal dilanjutkan ke tingkat II atau pada rapat paripurna DPR. Adapun susunan RUU PPSK terdiri atas 27 bab dan 341 pasal.

"Jadi bapak-ibu dan saudara-saudara sekalian, kita semua sudah setuju, pemerintah setuju, dan DPR setuju," katanya dalam rapat kerja dengan menteri keuangan, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga: Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Kahar menyebut RUU PPSK merupakan inisiatif DPR yang mulai dibahas pada 10 November 2022 bersama pemerintah yang diwakili menteri keuangan, menteri koperasi dan UMKM, menteri investasi/kepala BKPM, serta menteri hukum dan HAM.

Saat ini, rapat kerja Komisi XI DPR menugaskan Panja RUU PPSK untuk melaksanakan rangkaian pembahasan RUU dan telah selesai pada 7 Desember 2022.

Anggota Komisi XI Fraksi PDI-Perjuangan Andreas Eddy Susetyo menyebut fraksinya menekankan pentingnya membangun kredibilitas, menjaga independensi, serta memperkuat koordinasi otoritas dalam jaring pengaman stabilitas sistem keuangan, melalui RUU PPSK.

Baca Juga: Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Menurutnya, penguatan itu diperlukan untuk menangani masalah perbankan dan menjaga stabilitas sistem keuangan terutama dalam masa-masa yang akan datang.

Meski demikian, ia juga mengingatkan pentingnya komitmen yang kuat pada tahap implementasi karena akan ada banyak aturan pelaksana yang harus disiapkan dan perlunya sosialisasi kepada masyarakat.

Sementara itu, Anggota Fraksi PKS Anis Byarwati menekankan fraksinya menekan pentingnya kerahasiaan data perbankan, utamanya nasabah, di tengah peningkatan teknologi di sektor keuangan karena kerentanan atas kebocoran dan penyalahgunaan data makin meningkat.

Baca Juga: Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

“Pembukaan informasi nasabah oleh perbankan perlu diatur melalui sistem yang jelas,” tuturnya.

Di tempat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan RUU PPSK adalah reformasi yang sangat penting untuk dapat menopang pertumbuhan Indonesia secara berkelanjutan dan merata.

Reformasi di sektor keuangan melalui RUU PPSK juga akan mendukung reformasi lainnya yang sudah dilakukan melalui berbagai legislasi, seperti UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, UU No. 7/2021 dan UU No. 1/2022.

Baca Juga: WP Tak Patuh Pajak, Ratusan Ribu SIM Card di Negara Ini Diblokir

Pemerintah, lanjutnya, sepakat dengan DPR metode omnibus yang digunakan dalam RUU PPSK agar menjadi lebih efektif dan komprehensif dalam mereformasi sektor keuangan sehingga konsisten dalam menciptakan ekosistem sistem keuangan yang baik.

RUU PPSK pun diharapkan mampu menjawab tantangan fundamental sektor keuangan seperti tingginya biaya transaksi, serta terbatasnya instrumen keuangan, rendahnya kepercayaan dan perlindungan investor dan konsumen.

Dengan RUU PPSK, pemerintah berharap dapat mengakselerasi dan meningkatkan rasio tabungan masyarakat yang dibutuhkan untuk menunjang investasi dan mendorong pertumbuhan ke depan.

Baca Juga: Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama

"Tanpa mereformasi sektor keuangan, Indonesia akan terus tergantung kepada modal dari luar negeri dalam memenuhi kebutuhan investasi dan aktivitas ekonominya," ujar Sri Mulyani. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : ruu ppsk, sektor keuangan, komisi xi, rapat paripurna, menkeu sri mulyani, DPR, nasional

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 03 Juli 2024 | 18:30 WIB
PAJAK PENGHASILAN

Terima Uang Tunai Pengganti Penyertaan Modal, Kena PPh?

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:30 WIB
AMERIKA SERIKAT

Kanada Berlakukan Pajak Digital, AS Siapkan Retaliasi

Rabu, 03 Juli 2024 | 17:00 WIB
UU BEA METERAI

Awas! Penjual hingga Pengguna Meterai Bekas Bisa Dijatuhi Sanksi

Rabu, 03 Juli 2024 | 14:00 WIB
APBN 2024

DPR Setujui Pemberian PMN kepada BUMN senilai Rp28,28 Triliun

berita pilihan

Jum'at, 05 Juli 2024 | 20:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Pusat Siapkan Rp4 Triliun bagi Pemda yang Atasi Isu-Isu Ini

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Keliru Cantumkan NPWP, Solusinya Bukan Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Jokowi: IKN Jadi Sumber Ekonomi Baru, Serap Hasil Tani Daerah Lain

Jum'at, 05 Juli 2024 | 19:00 WIB
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Ada Potensi Besar, DPR Minta Pemerintah Perbaiki Pengelolaan PNBP

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Ingin Batalkan Faktur Pajak Tapi Beda Tahun, Apakah Bisa?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 18:09 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 26 atas Jasa Luar Negeri

Jum'at, 05 Juli 2024 | 17:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Pegawai Pindah Cabang, Hitungan PPh 21-nya Disamakan dengan Resign?

Jum'at, 05 Juli 2024 | 16:00 WIB
KEBIJAKAN KEPABEANAN

Dukung Kelancaran Ibadah Haji 2024, DJBC dan Saudi Customs Kerja Sama